| Issue Number : 4738

Batas Waktu Mendatang: Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman paling lambat 17 Oktober 2024

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan perubahannya  (secara bersama-sama disebut “UU 33/2014 “), serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”),mengamanatkan bahwa seluruh barang dan/atau jasa yang terkait dengan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik (“Produk”) yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.[1] Namun, jika Produk tersebut tidak halal,[2] maka produk tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan perubahannya  (secara bersama-sama disebut “UU 33/2014 “), serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”),mengamanatkan bahwa seluruh barang dan/atau jasa yang terkait dengan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik (“Produk”) yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.[1] Namun, jika Produk tersebut tidak halal,[2] maka produk tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent