| Issue Number : 4734

Pemegang API-U Diperbolehkan Melakukan Impor Bahan Baku dan Penolong

Berbagai kemudahan pengimporan bahan baku dan/atau bahan penolong (secara bersama-sama disebut “Bahan”) kini tersedia bagi badan usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang secara efektif berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir – Produsen (“API-P”). Kemudahan tersebut diperkenalkan untuk memastikan bahwa Bahan impor tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain agar tidak mengganggu perekonomian nasional. Dalam rangka pembangunan ekonomi, pengimporan Bahan tidak hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang NIB-nya berfungsi efektif sebagai API-P (“Pemegang API-P”), tetapi juga dapat dilakukan oleh badan usaha yang menggunakan NIB-nya sebagai Angka Pengenal Importir – Umum (“API-U”).[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Berbagai kemudahan pengimporan bahan baku dan/atau bahan penolong (secara bersama-sama disebut “Bahan”) kini tersedia bagi badan usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang secara efektif berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir – Produsen (“API-P”). Kemudahan tersebut diperkenalkan untuk memastikan bahwa Bahan impor tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain agar tidak mengganggu perekonomian nasional. Dalam rangka pembangunan ekonomi, pengimporan Bahan tidak hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang NIB-nya berfungsi efektif sebagai API-P (“Pemegang API-P”), tetapi juga dapat dilakukan oleh badan usaha yang menggunakan NIB-nya sebagai Angka Pengenal Importir – Umum (“API-U”).[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent