| Issue Number : 4730

RPP Kesehatan: Sorotan Publik Jatuh Pada Pembatasan Terhadap Produk Tembakau

Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan tentang Peraturan Pelaksanaan (“RPP Kesehatan”) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Keseharan (“UU 17/2023”), yang akan berisi berbagai ketentuan yang membahas hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan dan yang terdiri dari 1166 pasal dan mencakup 13 bab:

  1. Ketentuan umum;
  2. Upaya kesehatan;
  3. Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
  4. Fasilitas pelayanan kesehatan;
  5. Kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan;
  6. Sistem informasi kesehatan;
  1. Penyelenggaraan teknologi kesehatan;
  2. Penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah;
  3. Pendanaan kesehatan;
  4. Partisipasi masyarakat;
  5. Pembinaan dan pengawasan;
  6. Ketentuan peralihan; dan
  7. Ketentuan penutup.
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan tentang Peraturan Pelaksanaan (“RPP Kesehatan”) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Keseharan (“UU 17/2023”), yang akan berisi berbagai ketentuan yang membahas hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan dan yang terdiri dari 1166 pasal dan mencakup 13 bab:

  1. Ketentuan umum;
  2. Upaya kesehatan;
  3. Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
  4. Fasilitas pelayanan kesehatan;
  5. Kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan;
  6. Sistem informasi kesehatan;
  1. Penyelenggaraan teknologi kesehatan;
  2. Penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah;
  3. Pendanaan kesehatan;
  4. Partisipasi masyarakat;
  5. Pembinaan dan pengawasan;
  6. Ketentuan peralihan; dan
  7. Ketentuan penutup.
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent