| Issue Number : 4728

Mekanisme Penerbitan NPPBKC Diperbarui: Izin TPB Kini Dapat Digunakan Sebagai NPPBKC

Pada tahun 2019, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) menetapkan serangkaian prosedur untuk registrasi pengusaha Barang Kena Cukai (“BKC”) dengan menerbitkan Peraturan No.  PER-08/BC/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Bentuk, dan Cara Pengisian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai (“PerDJBC 8/2019”).[1]

Namun, dengan diperkenalkannya Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 68 tahun 2023 (“PMK 68/2023”)[2] tentang Perubahan Peraturan Menteri No. 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai  (“NPPBKC”), Dirjen saat ini telah memutuskan untuk menetapkan tata cara yang berlaku untuk penerbitan NPPBKC dengan menerbitkan Peraturan No. PER-14/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis Dalam Rangka Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC (“PerDJBC 14/2023”), yang telah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023.[3] Melalui pemberlakuannya, PerDJBC 14/2023 mencabut sekaligus menggantikan PerDJBC 8/2019.[4]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2019, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) menetapkan serangkaian prosedur untuk registrasi pengusaha Barang Kena Cukai (“BKC”) dengan menerbitkan Peraturan No.  PER-08/BC/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Bentuk, dan Cara Pengisian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai (“PerDJBC 8/2019”).[1]

Namun, dengan diperkenalkannya Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 68 tahun 2023 (“PMK 68/2023”)[2] tentang Perubahan Peraturan Menteri No. 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai  (“NPPBKC”), Dirjen saat ini telah memutuskan untuk menetapkan tata cara yang berlaku untuk penerbitan NPPBKC dengan menerbitkan Peraturan No. PER-14/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis Dalam Rangka Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC (“PerDJBC 14/2023”), yang telah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023.[3] Melalui pemberlakuannya, PerDJBC 14/2023 mencabut sekaligus menggantikan PerDJBC 8/2019.[4]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent