| Issue Number : 4725

CPO Kini Dapat Diperdagangkan melalui Bursa Berjangka

Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan elektronik Crude Palm Oil (“CPO”), yang difasilitasi dan/atau diselenggarakan oleh bursa CPO (“Pasar Fisik”)[1] melalui bursa berjangka (“Bursa”), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) menerbitkan Peraturan No. 7 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) di Bursa Berjangka (“Perbappebti 7/2023”), yang telah berlaku sejak tanggal 15 September 2023.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan elektronik Crude Palm Oil (“CPO”), yang difasilitasi dan/atau diselenggarakan oleh bursa CPO (“Pasar Fisik”)[1] melalui bursa berjangka (“Bursa”), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) menerbitkan Peraturan No. 7 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) di Bursa Berjangka (“Perbappebti 7/2023”), yang telah berlaku sejak tanggal 15 September 2023.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info