| Issue Number : 4722

Indonesia Secara Resmi Larang Traksaksi E-Commerce di Media Sosial

Belakangan ini, kekhawatiran di tengah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) serta masyarakat luas di penjuru negeri semakin meningkat mengenai platform media sosial (“Media Sosial”) yang memfasilitasi perdagangan melalui sistem elektronik (“PMSE”). Kekhawatiran ini berpusat pada kenyataan bahwa pedagang konvensional dan UMKM terkena dampak negatif dari perdagangan online dan mengalami kerugian besar.[1] Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan (“Mendag”) mengamini kekhawatiran tersebut dengan menegaskan bahwa Media Sosial yang sekaligus melakukan kegiatan usaha PMSE berpotensi menghasilkan keuntungan yang sangat besar dengan menggunakan algoritma pengguna Media Sosial, sehingga dapat mengatur iklan produk yang sesuai dengan preferensi pengguna Media Sosial.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Belakangan ini, kekhawatiran di tengah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) serta masyarakat luas di penjuru negeri semakin meningkat mengenai platform media sosial (“Media Sosial”) yang memfasilitasi perdagangan melalui sistem elektronik (“PMSE”). Kekhawatiran ini berpusat pada kenyataan bahwa pedagang konvensional dan UMKM terkena dampak negatif dari perdagangan online dan mengalami kerugian besar.[1] Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan (“Mendag”) mengamini kekhawatiran tersebut dengan menegaskan bahwa Media Sosial yang sekaligus melakukan kegiatan usaha PMSE berpotensi menghasilkan keuntungan yang sangat besar dengan menggunakan algoritma pengguna Media Sosial, sehingga dapat mengatur iklan produk yang sesuai dengan preferensi pengguna Media Sosial.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent