Pendahuluan
Meskipun teknologi semakin berkembang pesat, sebagian besar aktivitas sehari-hari masih memerlukan penggunaan bangunan fisik yang dapat menampung dan menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan dalam aktivitas. Dalam hal perusahaan perseorangan atau badan usaha, para pihak akan memutuskan untuk membangun gedung baru, sementara pihak lain berupaya untuk melakukan perluasan atau perbaikan terhadap bangunan gedung yang sudah ada dengan mengadaptasi atau merenovasinya agar lebih sesuai dengan kebutuhan atau persyaratan yang diamanatkan.[1]
Dalam konteks peraturan di Indonesia, Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU 28/2002”), mengatur bahwa bangunan gedung merupakan konstruksi di atas dan/atau bawah tanah tempat dilakukannya berbagai kegiatan, baik untuk pribadi maupun usaha.[2] Dalam mendirikan dan/atau menggunakan bangunan gedung, peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pemilik dan/atau pengguna yang bersangkutan harus memperoleh izin bangunan, yang meliputi:[3]
......