| Issue Number : 4716

Daftar Bahan Baku yang Dilarang Digunakan dalam Pangan Olahan Disesuaikan dari 165 menjadi 156

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah memperbarui daftar bahan baku yang dilarang digunakan dalam pangan olahan (“Bahan Baku Terlarang”) dan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) (“Bahan Terlarang”) melalui penerbitan Peraturan No. 22 tahun 2023 (“PerBPOM 22/2023”), yang berlaku sejak 15 Agustus 2023. Penerbitan PerBPOM 22/2023 sekaligus mencabut dan mengganti Peraturan Kepala BPOM No. 7 tahun 2018 (“PerBPOM 7/2018”), yang merupakan kerangka hukum sebelumnya yang mengatur daftar bahan-bahan tersebut.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah memperbarui daftar bahan baku yang dilarang digunakan dalam pangan olahan (“Bahan Baku Terlarang”) dan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) (“Bahan Terlarang”) melalui penerbitan Peraturan No. 22 tahun 2023 (“PerBPOM 22/2023”), yang berlaku sejak 15 Agustus 2023. Penerbitan PerBPOM 22/2023 sekaligus mencabut dan mengganti Peraturan Kepala BPOM No. 7 tahun 2018 (“PerBPOM 7/2018”), yang merupakan kerangka hukum sebelumnya yang mengatur daftar bahan-bahan tersebut.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent