Pendahuluan
Pada 17 Oktober 2022, Indonesia akhirnya membentuk kerangka khusus yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan Pelindungan (“Pelindungan”) data pribadi (“Data”) melalui penerbitan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).[1] Dalam upaya untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang berbagai ketentuan terkait PDP yang ada dalam UU PDP, Tim Riset dan Analisis Hukum Hukumonline sebelumnya menerbitkan seri empat bagian Indonesia Law Digest (ILD) yang mencakup berbagai ketentuan yang dikenalkan dalam UU PDP, serta beberapa praktik terbaik pelaksanaan PDP yang dikemukakan oleh para ahli terkait. Keempat edisi ILD tersebut di atas dirinci sebagai berikut:
......