Dalam rangka mengoptimalkan peran Kantor Imigrasi sebagai bagian dari upaya memajukan perekonomian nasional melalui sektor pariwisata, daftar negara, pemerintah wilayah administratif suatu negara dan entitas yang berhak menikmati fasilitas Visa on Arrival (“VoA”) saat ini telah diperluas. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi (“Dirjen”) telah menerbitkan Surat Edaran No. IMI-0244-GR.01.01 tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa, Izin Tinggal Kunjungan, Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Bebas Visa Kunjungan Pada Masa Transisi Endemi COVID-19 (“SE Dirjen 244/2023”).[1]
......