| Issue Number : 4698

BPOM Perbarui Ketentuan mengenai Dokumen Informasi Produk

Untuk memastikan standar keamanan dan mutu yang memadai untuk semua produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 17 tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik (“PerBPOM 17/2023”), yang memperbarui ketentuan yang mengatur persyaratan Dokumen Informasi Produk (“DIP”). Sebelumnya, hal serupa juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 14 tahun 2017[1], yang dicabut dan diganti dengan PerBPOM 17/2023 pada saat diundangkan yaitu 2 Agustus 2023.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk memastikan standar keamanan dan mutu yang memadai untuk semua produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 17 tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik (“PerBPOM 17/2023”), yang memperbarui ketentuan yang mengatur persyaratan Dokumen Informasi Produk (“DIP”). Sebelumnya, hal serupa juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 14 tahun 2017[1], yang dicabut dan diganti dengan PerBPOM 17/2023 pada saat diundangkan yaitu 2 Agustus 2023.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info