Untuk memastikan standar keamanan dan mutu yang memadai untuk semua produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 17 tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik (“PerBPOM 17/2023”), yang memperbarui ketentuan yang mengatur persyaratan Dokumen Informasi Produk (“DIP”). Sebelumnya, hal serupa juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 14 tahun 2017[1], yang dicabut dan diganti dengan PerBPOM 17/2023 pada saat diundangkan yaitu 2 Agustus 2023.[2]
......