| Issue Number : 4697

Ketentuan Pemantauan Devisa Diperbarui: Hal-Hal Terkait Pelaporan Tertentu Terkena Dampak

Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) telah melakukan berbagai perubahan terkait pemantauan kegiatan Lalu Lintas Devisa (“LLD”) bank dan nasabah melalui penerbitan Peraturan Dewan Gubernur BI No. 5 tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua (“Perubahan Kedua”) atas Peraturan No. 21/28/PADG/2019 (“PADG 21/2019”) yang berlaku sejak 1 Agustus 2023. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan lalu lintas devisa yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor (“DHE”) dan Devisa Pembayaran Impor (“DPI”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) telah melakukan berbagai perubahan terkait pemantauan kegiatan Lalu Lintas Devisa (“LLD”) bank dan nasabah melalui penerbitan Peraturan Dewan Gubernur BI No. 5 tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua (“Perubahan Kedua”) atas Peraturan No. 21/28/PADG/2019 (“PADG 21/2019”) yang berlaku sejak 1 Agustus 2023. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan lalu lintas devisa yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor (“DHE”) dan Devisa Pembayaran Impor (“DPI”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info