| Issue Number : 4693

PAUD, Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Diharuskan Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (“Minister”) baru-baru ini telah memperbarui kerangka hukum pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (secara bersama-sama disebut sebagai “Pencegahan dan Penanganan”), melalui penerbitan Peraturan No. 46 Tahun 2023 (“Permendikbudristek 46/2023”). Sebelumnya, perihal tersebut dibahas dalam Peraturan Menteri No. 82 Tahun 2015 (“Permendikbudristek 82/2015”), yang dicabut dan diganti melalui pengundangan Permendikbudristek 46/2023 pada 4 Agustus 2023.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (“Minister”) baru-baru ini telah memperbarui kerangka hukum pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (secara bersama-sama disebut sebagai “Pencegahan dan Penanganan”), melalui penerbitan Peraturan No. 46 Tahun 2023 (“Permendikbudristek 46/2023”). Sebelumnya, perihal tersebut dibahas dalam Peraturan Menteri No. 82 Tahun 2015 (“Permendikbudristek 82/2015”), yang dicabut dan diganti melalui pengundangan Permendikbudristek 46/2023 pada 4 Agustus 2023.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent