Dalam upaya meningkatkan pasokan devisa dalam perekonomian nasional Indonesia, serta memastikan ketentuan yang secara khusus mengatur Devisa Hasil Ekspor (“DHE”) dan Devisa Pembayaran Impor (“DPI”) sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“Peraturan 36/2023”),[1] Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan dan Devisa Pembayaran Impor (“Peraturan 7/2023”) yang berlaku sejak 1 Agustus 2023.[2]
......