| Issue Number : 4683

Enam KKNI Bidang Pengolahan Udang Dikenalkan

Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (“KKNI”) Bidang Pengolahan Udang (“PermenKP 26/2023”), yang telah berlaku sejak 14 Juli 2023.

Secara garis besar, KKNI yang baru bertujuan untuk memfasilitasi berbagai jenis penerapan, penyesuaian, dan integrasi di bidang pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja untuk memberikan pengakuan kemampuan kerja di berbagai sektor.[1] KKNI telah diklasifikasikan ke dalam sembilan jenjang kualifikasi yang masing-masing memiliki unit kompetensi yang sesuai.[2] Berdasarkan PermenKP 26/2023, KKNI di bidang pengolahan udang diklasifikasikan menjadi enam jenjang kualifikasi untuk setiap jabatan pekerjaan, sebagaimana terangkum dalam tabel berikut:[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (“KKNI”) Bidang Pengolahan Udang (“PermenKP 26/2023”), yang telah berlaku sejak 14 Juli 2023.

Secara garis besar, KKNI yang baru bertujuan untuk memfasilitasi berbagai jenis penerapan, penyesuaian, dan integrasi di bidang pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja untuk memberikan pengakuan kemampuan kerja di berbagai sektor.[1] KKNI telah diklasifikasikan ke dalam sembilan jenjang kualifikasi yang masing-masing memiliki unit kompetensi yang sesuai.[2] Berdasarkan PermenKP 26/2023, KKNI di bidang pengolahan udang diklasifikasikan menjadi enam jenjang kualifikasi untuk setiap jabatan pekerjaan, sebagaimana terangkum dalam tabel berikut:[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent