| Issue Number : 4674

Eksporter SDA Wajib Menempatkan Minimal 30% DHE SDA ke Dalam Rekening Khusus Minimal Selama 3 Bulan

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (“DHE”) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Yang Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam (“Peraturan 36/2023”), yang bertujuan untuk menyediakan ketentuan yang lebih komprehensif yang mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi dan lebih mencerminkan sistem keuangan nasional Indonesia.[1]

 Peraturan 36 Tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 sekaligus mencabut dan mengganti Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2019, yang memiliki judul yang sama (“Peraturan 1/2019”).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (“DHE”) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Yang Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam (“Peraturan 36/2023”), yang bertujuan untuk menyediakan ketentuan yang lebih komprehensif yang mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi dan lebih mencerminkan sistem keuangan nasional Indonesia.[1]

 Peraturan 36 Tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 sekaligus mencabut dan mengganti Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2019, yang memiliki judul yang sama (“Peraturan 1/2019”).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent