| Issue Number : 4652

18 Bentuk Penyelenggara Jasa Keuangan Wajib Terapkan Program APU, PPT dan PPPSPM

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pecegahan Pendanaan Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (secara bersama-sama disebut “APU, PPT and PPPSPM”) di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 8/2023”), yang telah berlaku sejak 14 Juni 2023. Dengan demikian, Pertauran OJK No. 12/POJK.01/2017 dan perubahannya (“POJK 12/2017”), yang mengatur hal serupa, kini telah resmi dicabut, sedangkan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku, sepanjang tidak ada ketentuannya yang bertentangan dengan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam POJK 8/2023.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pecegahan Pendanaan Poliferasi Senjata Pemusnah Massal (secara bersama-sama disebut “APU, PPT and PPPSPM”) di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 8/2023”), yang telah berlaku sejak 14 Juni 2023. Dengan demikian, Pertauran OJK No. 12/POJK.01/2017 dan perubahannya (“POJK 12/2017”), yang mengatur hal serupa, kini telah resmi dicabut, sedangkan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku, sepanjang tidak ada ketentuannya yang bertentangan dengan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam POJK 8/2023.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent