Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan bagi nasabah bank (“Simpanan”) menyusul terbitnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”),[1] Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan (“Peraturan 1/2023”), yang berlaku sejak 25 Mei 2023.[2] Pada saat mulai berlaku, Peraturan 1/ Tahun 2023 sekaligus mencabut dan mengganti Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan No. 2 Tahun 2020 (bersama-sama disebut “Peraturan 2/2010”).[3]
......