| Issue Number : 4638

Pemerintah Atur Pencegahan Terorisme Melalui Pengenalan Indikator Aktivitas Mencurigakan Terkait Terorisme

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 5 Tahun 2023 (“Surat Edaran 5/2023”) tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme (“Transaksi Mencurigakan”) dalam upaya memastikan identifikasi yang lebih mudah, sebagaimana diterapkan oleh para pihak pelapor.[1]

Perlu disebutkan bahwa berbagai indikator yang diatur dalam Surat Edaran 5/2023 tidak hanya mencakup indikator terkait Transaksi Mencurigakan tetapi juga indikator aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pendanaan terorisme (“Aktivitas Mencurigakan”). Indonesian Legal Brief (ILB) edisi kali ini membahas berbagai hal yang diatur dalam Surat Edaran 5/2023. Analisis kami terbagi sebagai berikut:

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 5 Tahun 2023 (“Surat Edaran 5/2023”) tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme (“Transaksi Mencurigakan”) dalam upaya memastikan identifikasi yang lebih mudah, sebagaimana diterapkan oleh para pihak pelapor.[1]

Perlu disebutkan bahwa berbagai indikator yang diatur dalam Surat Edaran 5/2023 tidak hanya mencakup indikator terkait Transaksi Mencurigakan tetapi juga indikator aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pendanaan terorisme (“Aktivitas Mencurigakan”). Indonesian Legal Brief (ILB) edisi kali ini membahas berbagai hal yang diatur dalam Surat Edaran 5/2023. Analisis kami terbagi sebagai berikut:

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent