Pendahuluan
Setiap kali penyelesaian sengketa yang bersifat komersial, proses pengadilan yang panjang dan berbelit-belit seringkali tidak disukai oleh pelaku usaha yang justru lebih mengutamakan proses penyelesaian yang cepat dan rahasia yang ditawarkan melalui arbitrase. Kebutuhan akan proses arbitrase yang efisien di Indonesia mejadi alasan utama mengapa Kamar Dagang dan Industri (“KADIN”) Indonesia memutuskan untuk membentuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) pada tahun 1977. Saat ini, BANI merupakan salah satu lembaga arbitrase terkemuka di Indonesia dan menampung lebih dari 160 arbiter professional, baik di tingkat nasional maupun internasional, dan juga telah mendirikan kantor cabang di tujuh kota besar di Indonesia selain Jakarta.[1] BANI juga mengklaim telah menyelesaikan lebih dari 1000 perkara bisnis sejak awal.[2]
......