Pendahuluan
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2018 (bersama-sama disebut “Peraturan 9/2013”)[1] dan juga Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) No. 2 Tahun 2022 (“Peraturan 2/2022”) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“SKK Migas”), semua kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (“Kegiatan”) harus diselenggarakan oleh SKK Migas.[2]
......