| Issue Number : 4626

Penyampaian Laporan Keuangan Triwulan Tidak Lagi Diwajibkan Berdasarkan Peraturan Baru OJK Mengenai Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Dalam upaya melaksanakan ketentuan yang semula diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”)[1] dan untuk memitigasi risiko terkait penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait pada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, serta mempertimbangkan kemampuan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam menanggung risiko,[2] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 (“POJK 71/2016”)[3] (“Perubahan Kedua”), yang telah berlaku sejak 6 April 2023.[4]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam upaya melaksanakan ketentuan yang semula diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”)[1] dan untuk memitigasi risiko terkait penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait pada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, serta mempertimbangkan kemampuan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam menanggung risiko,[2] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 (“POJK 71/2016”)[3] (“Perubahan Kedua”), yang telah berlaku sejak 6 April 2023.[4]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent