General Corporate
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Ibu Kota Nusantara
Tanggal Berlaku: 6 Maret 2023
Ringkasan:
- Pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin untuk digunakan di wilayah Ibu Kota Nusantara (“IKN”) dan daerah tertentu di Kalimantan yang telah menjadi superhub ekonomi IKN (“Daerah Mitra”) dapat menikmati: 1) Pengecualian untuk mendapatkan konfirmasi status w ajib pajak; dan 2) Pengecualian atas pembatasan kepemilikan modal asing perusahaan yang beroperasi di sektor usaha tertentu.
- Berbagai fasilitas dan insentif juga akan diberikan kepada pelaku usaha demi memberikan kemudahan berusaha di wilayah IKN dan Daerah Mitra yang mencakup: 1) Insentif terkait pemberian hak tanah (seperti jangka waktu yang lebih lama untuk hak atas tanah); 2) Insentif penggunaan tenaga kerja asing (seperti jangka waktu pengesahan yang lebih panjang untuk rencana penggunaan tenaga kerja asing); dan 3) Insentif terkait perumahan dan kawasan permukiman (i.e. kelonggaran pelaksanaan kewajiban hunian berimbang oleh pelaku usaha yang bergerak di sektor pengembangan perumahan dan kawasan permukiman).
- Berbagai insentif fiskal dan nonfiskan juga diberikan kepada penanaman modal di IKN dan Daerah Mitra yang berkaitan dengan area-area berikut: 1) Pajak penghasilan; 2) Pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah; 3) Kepabeanan; 4) Fasilitas pajak dan penerimaan khusus IKN; dan 5) Fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4590.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan
Tanggal Berlaku: 28 Agustus 2023
Ringkasan:
- Peraturan baru ini berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda (“Anak”) yang termasuk dalam kategori sebagai berikut, antara lain: 1) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan (Indonesia dan asing); 2) Anak yang lahir di luar perkawinan yang diakui oleh ayahnya (yang berkewarganegaraan Indonesia) sebagai anaknya sebelum anak tersebut mencapai usia 18 tahun; 3) Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia yang orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia.
- Semua Anak wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya secara elektronik melalui penyerahan berbagai dokumen persyaratan, antara lain: 1) Akta kelahiran anak dan/atau surat pelaporan kelahiran yang dikeluarkan oleh perwakilan Republik Indonesia; 2) Akta perkawinan, buku nikah atau akta cerai orang tua; 3) Paspor ayah atau ibu, bagi ayah atau ibu yang bukan warga negara Indonesia.
- Affidavit diperlukan agar Anak dapat memperoleh fasilitas keimigrasian sebagai berikut: 1) Pembebasan dari kewajiban memiliki visa yang masih berlaku; 2) Pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal keimigrasian dan izin masuk kembali; dan 3) Pemberian tanda masuk atau keluar, yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia.
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4595.
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SE-1/MBU/02/2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial dan Kemanusiaan pada Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN
Tanggal Berlaku: 20 Februari 2023
Ringkasan:
- Seluruh Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) wajib mengoptimalkan penyaluran program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dengan mengutamakan pemilihan lembaga penyalur bantuan melalui kerja sama antar BUMN, anak perusahaan BUMN, perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN, badan hukum yang didirikan oleh BUMN untuk tujuan sosial dan kemanusiaan, dan badan usaha/hukum lainnya.
- Jika kegiatan penyaluran tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan mitra penyalur di luar lingkungan BUMN, maka direksi yang bersangkutan harus memastikan validitas dan kredibilitas mitra tersebut.
- Daftar instansi/badan usaha/badan hukum/badan hukum lainnya yang menjadi mitra penyalur bantuan harus disertakan dalam penyampaian laporan berkala oleh BUMN kepada Menteri BUMN.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-03.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Tanggal Berlaku: 28 Februari 2023
Ringkasan:
- Jenis kegiatan warga negara asing sebagaimana tersebut di atas dicakup oleh visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan mencakup visa kunjungan satu kali, yang mencakup indeks visa berikut: 1) B211A (pariwisata, sosial, bisnis, dan sebagainya); 2) B211B (pekerjaan darurat dan mendesak, audit cabang perusahaan yang berlokasi di Indonesia dan sebagainya); dan 3) B211C (kunjungan jurnalistik dan produksi film); dan visa kunjungan multi-perjalanan untuk tujuan bisnis (indeks visa D212).
- Sementara itu, visa tinggal terbatas mencakup visa tinggal terbatas untuk tujuan kerja dengan indeks visa C312 (ahli, layanan purna jual, pekerjaan konstruksi non-permanen dan sebagainya) dan visa tinggal terbatas untuk tujuan non-kerja, termasuk kegiatan berikut: 1) Investasi asing (C313 dan C314); 2) Penelitian dan pelatihan ilmiah (C315); 3) Pendidikan (C316); 4) Penyatuan keluarga (C317); 5) Repatriasi (C318); 6) Bekerja sambil berlibur (C320); dan 7) Rumah kedua (C321, C322 dan C323).
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 327, 1, 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 1066, 3, 3, Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Tanggal Berlaku: 29 Maret 2023
Ringkasan:
- Sebelumnya, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (secara bersama-sama disebut sebagai “Menteri”) menerbitkan Keputusan Bersama No. 1066, 3, 3, tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 (“Keputusan Bersama”), yang menetapkan tanggal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023. Tanggal tersebut berlaku untuk pegawai dan pemberi kerja baik di sektor swasta maupun lembaga pemerintahan, juga untuk masyarakat umum.
- Namun, Para Menteri menetapkan untuk mengubah tanggal cuti bersama yang sudah ditetapkan untuk tahun 2023, sebagaimana yang sebelumnya ditetapkan dalam Cuti Bersama untuk meningkatkan keamanan dan mobilitas pada Arus Mudik Hari Raya Idul Fitrri 2023 dengan diterbitkannya Keputusan Bersama No. 327, 1, 1 tahun 2023 (“Perubahan”), yang telah berlaku sejak 29 Maret 2023.
- Untuk informasi lebih detail mengenai cuti bersama terbaru, lihat Daily Updates: “Joint Leave for 2023 Eid al-Fitr Holiday Revised”
- Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian untuk Layanan Visa Saat Kedatangan Elektronik/e-VOA, Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan Bebas Visa Kunjungan untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Tanggal Berlaku: 28 Februari 2023
Ringkasan:
- Surat Edaran 76/2023 saat ini telah memperluas daftar negara, pemerintah wilayah administrasi khusus negara dan entitas tertentu yang warga negaranya dapat memperoleh visa kunjungan saat kedatangan, sebagai berikut: 1) Brunei Darussalam; 2) Filipina; 3) Kamboja; 4) Laos; 5) Malaysia; 6) Myanmar; 7) Singapura; 8) Thailand; 9) Timor Leste; dan 10) Vietnam.
- Selain itu, Surat Edaran 76/2023 juga telah menambahkan Kenya dan Rwanda ke dalam daftar negara, pemerintah wilayah administrasi khusus negara dan warga entitas tertentu dapat diterbitkan e-VOA, artinya saat ini ada total 89 negara, pemerintah wilayah administrasi khusus negara dan entitas tertentu yang saat ini dapat menikmati hak istimewa e-VOA yang tercantum di atas (berbeda dengan jumlah sebelumnya 87).
- Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0072.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Surat Edaran No. IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Khusus Bisnis di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Tanggal Berlaku: 25 Februari 2023
Ringkasan:
- Mengingat pemberian visa kunjungan beberapa kali perjalanan khusus bisnis yang dilakukan di wilayah Batam dan Bintan telah memberikan dampak positif dan telah menghasilkan peningkatan iklim ekonomi secara keseluruhan, maka perlu memperluas ketersediaannya pelayanan visa kunjungan beberapa kali sehingga warga negara asing dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui semua tempat pemeriksaan imigrasi.
- Berbagai pejabat imigrasi saat ini memiliki mandat untuk melaksanakan berbagai ketentuan khusus, sebagai berikut: 1) Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (yang akan bertanggung jawab untuk menindaklanjuti permohonan visa kunjungan beberapa kali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku); 2) Kepala Divisi Keimigrasian di Kantor Wilayah (yang akan bertanggung jawab atas pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan berbagai ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini); 3) Kepala Kantor Imigrasi (yang akan bertanggung jawab menindaklanjuti perpanjangan visa kunjungan beberapa kali bagi pemegang yang bersangkutan); 5) Kepala Kantor Imigrasi yang menangani tempat pemeriksaan imigrasi (memberi wewenang kepada pejabat administrasi dan fungsional terkait untuk melakukan pemeriksaan status keimigrasian pemegang visa kunjungan beberapa kali).
- Surat edaran ini pada akhirnya mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Khusus Bisnis di Wilayah Kepulauan Riau Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
- Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 4 Tahun 2022 Tentang Penentuan Pasar Bersangkutan
Tanggal Berlaku: 28 Desember 2022
Ringkasan:
- Penetapan pasar bersangkutan dilakukan dalam rangka: 1) Kajian ekonomi; 2) Inisiatif penelitian; 3) Penilaian atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham dan kekayaan perusahaan; 4) Penanganan kasus; dan/atau 5) Pengenaan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2 (2)]
- Pasar bersangkutan meliputi pasar produk (termasuk produk sejenis atau produk pengganti, dari produk yang menjadi objek penentuan pasar bersangkutan) dan pasar geografis (termasuk cakupan wilayah distribusi produk, cakupan wilayah penjualan produk, cakupan wilayah pemasaran produk atau cakupan wilayah penemuan produk).
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat meminta data dari pihak-pihak berikut untuk menentukan pasar yang bersangkutan: 1) Pelaku usaha; 2) Instansi Pemerintah; 3) Instansi Publik selain Instansi Pemerintah; 4) Asosiasi pelaku usaha; 5) Konsumen; 6) Ahli; dan/atau; 7) Pihak lain yang dibutuhkan.
- Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 3 tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui E-Purchasing
Tanggal Berlaku: 28 Februari 2023
Ringkasan:
- Untuk mewujudkan afirmasi belanja, pelaku pemerintahan perlu memastikan dilakukannya antara lain: 1) Memperbanyak jumlah etalase dalam katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal dengan menayangkan seluruh kebutuhan barang/jasa di satuan kerja/perangkat daerah; 2) Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak terdapat dalam katalog elektronik, maka lembaga pemerintahan yang bersangkutan harus mendorong Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (colsecara bersama-sama disebut “Badan Usaha Kecil”) untuk menayangkan produknya ke dalam katalog elektronik; dan 3) Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk yang ditawarkan Badan Usaha Kecil, dengan menetapkan nilai transaksi e-purchasing paling sedikit 30% dari total nilai belanja pengadaan.
- Perlu dicatat bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah akan melakukan pemantauan pencapaian target-target di atas.
- Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 No.25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Tanggal Berlaku: 1 Maret 2023
Ringkasan:
- Addendum Kedua saat ini telah menghentikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan memperkenalkan aplikasi SATUSEHAT yang baru. Akibatnya, dokumen keberangkatan yang diperlukan untuk pelaku perjalanan luar negeri (“PPLN”) kini dirinci sebagai berikut: 1) PPLN warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun yang bepergian ke luar negeri dari Indonesia harus menunjukkan sertifikat vaksin booster melalui aplikasi SATUSEHAT. Aplikasi tersebut harus diunduh sebelum keberangkatan.
- Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 No.24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-2019
Tanggal Berlaku: 1 Maret 2023
Ringkasan:
- Addendum saat ini telah menghentikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan memperkenalkan aplikasi SATUSEHAT yang baru. Akibatnya, semua pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan untuk menggunakan aplikasi SATUSEHAT sebagai persyaratan perjalanan domestik.
Perbankan
- Peraturan Menteri Keuangan No.14/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Tanggal Berlaku: 1 Maret 2023
Ringkasan:
- Jika pejabat pemerintah yang telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (“KPA BUN”) untuk Pengelolaan Dana Transfer Khusus (“KPA BUN Pengelolaan”) dan/atau Penyaluran Dana Transfer Khusus (“KPA BUN Penyaluran”) tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka Menteri Keuangan (“Menkeu”), melalui Keputusan Menkeu, akan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan dan pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran.
- Ketentuan di atas berlaku jika: 1) Jabatan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan dan/atau KPA BUN Penyaluran tidak terisi sehingga menimbulkan lowongan jabatan; atau 2) Pejabat definitif KPA BUN masih terisi tetapi tidak dapat melaksanakan tugas melebihi lima hari kerja.
- Penunjukkan pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan dan pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran berkahir jika jabatan tersebut terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau jika pejabat semula dapat menjalankan kembali tugasnya.
- Kementerian negara/lembaga tidak lagi dapat menetapkan petunjuk teknis DAK.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.03/2023 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah
Tanggal Berlaku: 21 Februari 2023
Ringkasan:
- SEOJK 6/2023 mengatur bahwa semua bank umum konvensional (“BUK”) yang ingin mengubah kegiatan usahanya menjadi bank umum syariah (“BUS”) wajib memenuhi berbagai persyaratan permodalan yang diatur, antara lain, dalam ketentuan mengenai kewajiban modal minimum bank umum dan ketentuan mengenai konsolidasi bank umum.
- Setelah konversi selesai, SEOJK 6/2023 menetapkan bahwa produk BUK tetap berlaku sepanjang telah dilakukan penyesuaian sebagai berikut: 1) Bagi BUK yang memiliki unit usaha syariah (“UUS”): telah disesuaikan dengan prinsip syariah yang dibuktikan dengan pendapat dewan pengawas syariah UUS; atau 2) Bagi BUK yang tidak memiliki UUS: telah disesuaikan dengan produk bank dasar BUS sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penyelenggaraan produk bank umum.
- SEOJK 6/2023 juga memperkenalkan ketentuan mengenai masa peralihan konversi BUK menjadi BUS. Masa peralihan ini harus dilaksanakan dengan pertimbangan berikut: 1) Kegiatan yang dapat dilakukan BUK yang telah mendapatkan izin konversi menjadi BUS namun belum menyatakan telah mulai beroperasi sesuai dengan prinsip syariah; dan 2) Kegiatan yang dapat dilakukan oleh BUK yang telah mendapatkan izin konversi menjadi BUS dan menyatakan telah mulai beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4589.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 7/SEOJK.03/2023 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perekonomian Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Tanggal Berlaku: 21 Februari 2023
Ringkasan:
- Bank Perekonomian Rakyat (“BPR”) yang akan mengubah kegiatan usahanya menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (“BPRS”) harus berbentuk badan hukum yang sama dengan BPRS yang dihasilkan dari perubahan tersebut dan untuk memenuhi berbagai persyaratan permodalan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang mengatur tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum yang dibutuhkan BPR.
- Perlu diperhatikan bahwa produk BPR yang telah disesuaikan dan diselaraskan dengan kodifikasi produk dan aktivitas BPRS sesuai ketentuan OJK akan tetap berlaku.
- Permohonan izin perubahan kegiatan usaha diajukan kepada OJK secara online melalui sistem perizinan OJK. Sedangkan laporan pelaksanaan perubahan kegiatan usaha harus disampaikan kepada OJK melalui sistem pelaporan OJK.
- BPR yang telah memperoleh izin untuk mengubah kegiatan usahanya menjadi BPRS tetapi belum menyatakan beroperasi sesuai dengan prinsip syariah dapat melakukan kegiatan sebagai berikut: 1) Mengkonversi simpanan dana pihak ketiga dan kredit menjadi berdasarkan prinsip syariah untuk nasabah lama; 2) Menyimpan dana pada Bank Indonesia dan bank lain atau pada surat berharga berdasarkan prinsip syariah; 3) Melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; dan 4) Aset, liabilitas, pendapatan dan bagi hasil atas transaksi yang dilakukan oleh BPRS harus dilaporkan sesuai dengan karakteristiknya dalam laporan BPR.
Pasar Modal
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Tanggal Berlaku: 21 Februari 2023
Ringkasan:
- Perubahan tersebut saat ini telah diterbitkan dalam upaya meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal melalui penguatan pengawasan kepatuhan syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
- Sementara berbagai penyesuaian tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah saat ini telah dikenalkan, sorotan utama Perubahan tidak diragukan lagi adalah adanya kewajiban baru bagi manajer investasi syariah dan manajer investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah untuk menyelenggarakan rapat berkala dengan Dewan Pengawas Syariah setidaknya 1 kali dalam 3 bulan.
- Manajer investasi syariah dan manajer investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah juga wajib memberikan remunerasi kepada anggota Dewan Pengawas Syariah, sedangkan kesepakatan remunerasi tersebut harus didasarkan pada perjanjian kerja sama yang memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: 1) Aspek yang berkaitan dengan pendapatan tetap dan /atau pendapatan variabel; 2) Tingkat remunerasi yang berlaku; dan/atau 3) Beban kerja Dewan Pengawas Syariah saat ini dalam hal risiko, jumlah dan kompleksitas usaha manajer investasi.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 8/SEOJK.04/2023 tentang Penyampaian Informasi Oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah
Tanggal Berlaku: 2 Maret 2023
Ringkasan:
- Dalam 30 hari setelah penyampaian laporan keuangan berkala (“Laporan Keuangan”), emiten atau perusahaan publik diwajibkan untuk menyampaikan informasi dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah, berdasarkan Laporan Keuangan tersebut. Penyampaian informasi dilakukan melalui Sistem Pelaporan Elektronik yang dapat di akses via https://spe.ojk.go.id.
- Informasi pertama disampaikan paling lambat tanggal 20 Mei (untuk Laporan Keuangan yang disampaikan setelah tanggal 20 April), dan penyampaian kedua dilakukan paling lambat tangga 20 November (untuk Laporan Keuangan yang disampaikan setelah tanggal 21 Oktober), yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan yang dikitimkan melalui email
- Emiten atau perusahaan publik dapat tidak menyampaikan informasi jika memenuhi kondisi dan dengan mengikuti prosedur pada poin 12 dan 13 Surat Edaran ini.
- Peraturan No. III-A - Peraturan PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00037/BEU/03-2023 tentang Keanggotaan Bursa
Tanggal Berlaku: 13 Maret, 2023
Ringkasan:
- Menetapkan 31 persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), antara lain: 1) Harus memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek atau penjamin emisi efek; 2) Harus memiliki saham di Bursa sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang ditentukan dalam Peraturan III-A (“Peraturan”); 3) Harus memiliki akta pendirian dan anggaran dasar; 4) Harus memiliki riwayat perseroan, yang meliputi kepemilikan saham perseroan; 5) Harus memiliki direksi dan dewan komisaris yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Peraturan No. III-B – Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. 00040/BEI/03/2023 tentang Anggota Bursa Efek Yang Dapat Memperdagangan Kontrak Derivatif Efek
Tanggal Berlaku: 15 Maret 2023
Ringkasan:
- Anggota Bursa Efek (“Anggota”) yang bermaksud untuk berpartisipasi dalam perdagangan kontrak derivatif efek (“Perdagangan”) harus mengajukan permohonan persetujuan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“PT BEI”) dan juga harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain : 1) Harus memiliki akses ke Brokerage Office System (“BOFIS”), harus memiliki pengendalian risiko dan business continuity plan; 2) Harus memiliki prosedur operasi standar untuk kegiatan Perdagangan yang mencakup persetujuan yang diberikan oleh nasabah terkait, serta kebijakan internal mengenai persyaratan untuk nasabah yang dapat melakukan Perdagangan; dll.
- PT BEI juga memperkenalkan ketentuan baru yang mengatur penyesuaian Produk melalui penambahan dan pengurangan. Dalam hal penambahan Produk yang diperdagangkan, Anggota harus mengajukan permohonan apabila ingin menambah Produk yang diperdagangkan. Permohonan tersebut kemudian akan diperiksa dan diverifikasi oleh PT BEI sebelum penambahan produk yang bersangkutan. Sementara itu, Anggota yang ingin mengurangi Produk tertentu harus mengajukan permohonan yang ditujukan untuk pengurangan Produk yang diperdagangkan yang kemudian akan diperiksa oleh PT BEI untuk memastikan keamanan rekening kontrak derivatif efek nasabah Anggota yang bersangkutan.
- Jenis Anggota berikut ini wajib memenuhi berbagai persyaratan khusus per 15 Juni 2023: 1) Anggota yang telah mendapatkan surat persetujuan untuk kontrak derivatif efek dan opsi (misalnya: Harus memiliki prosedur penyimpanan berbasis elektronik untuk Perdagangan data transaksi) ; dan 2) Anggota yang telah mendapatkan surat persetujuan untuk perdagangan kontrak derivatif efek dan yang dapat bertindak sebagai liquidity provider untuk kegiatan Perdagangan indeks LQ 45 dan indeks IDX 30 (misalnya: Harus memiliki pelaksana tertentu yang memahami produk dan mekanisme transaksi untuk melakukan penawaran dan pembelian kontrak derivatif efek melalui JATS).
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4597.
- Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00032/BEI/02-2023 tentang Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE)
Tanggal Berlaku: 28 Februari 2023
Ringkasan:
- Pelaporan melalui sistem Penerimaan Laporan Transaksi Efek (“PLTE”) dapat dilakukan pada hari kerja dari pukul 09.30.00 - 17.00.00 dengan berpedoman pada waktu sistem PLTE.
- Terdapat tiga metode penyampaian laporan, yaitu: 1) Penyampaian laporan melalui sistem PLTE oleh partisipan; 2) Penyampaian laporan oleh bursa efek dan/atau penyelenggara pasar lainnya untuk kepentingan pihak yang melakukan transaksi efek; dan 3) Transaksi efek yang dilakukan dengan pemerintah atau Bank Indonesia.
- Keputusan ini memperpanjang masa transisi pengenaan biaya koreksi atas pelaporan transaksi efek, khususnya atas data yang meliputi nomor tunggal identitas pemodal dan nama penjual/pemilik awal/pemilik rekening serah dan nomor tunggal identitas pemodal dan nama pembeli/pemilik akhir/pemilik rekening terima. Masa transisi akan berakhir pada 30 September 2023 (sebelumnya tenggat waktu ditetapkan pada 28 Februari 2023).
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4586.
- Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00043/BEI/03-2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek
Tanggal Berlaku: 3 April 2023
Ringkasan:
- Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 4/POJK.04/2022, yang memperpanjang berlakunya berbagai kebijakan yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”) yang masih berlangsung.
- Namun, dengan diterbitkannya Surat OJK No. S-68/D.04/2023, peraturan bursa efek (“Bursa”) akan tetap menjalankan ketentuan yang berlaku sebelum pandemi COVID-19 dengan berbagai relaksasi dengan syarat tertentu tidak lagi berlaku.
- Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) menerbitkan Keputusan ini yang akan mencabut Keputusan Direksi BEI No. Kep-00039/BEI/05-2020 (“Keputusan 39/2020”) yang sebelumnya menerapkan relaksasi batas waktu laporan harian dan bulanan yang berlaku bagi anggota Bursa (“Anggota”).
- Mengacu pada Keputusan 43/2023, batas waktu penyampaian bentuk laporan berikut akan kembali seperti semula yang ditetapkan dalam Peraturan No. III-D sebagai Lampiran Keputusan Direksi BEI No. KEP-00068/BEI/09-2019: 1) Laporan kegiatan transaksi harian; 2) Laporan posisi portfolio harian nasabah dan Anggota; dan 3) Laporan bulanan yang disampaikan Anggota (seperti laporan mengenai kegiatan usaha, jumlah nasabah, transaksi yang dilakukan melalui perangkat remote trading, dan sebagainya).
- Selain itu, Keputusan 43/2023 akan memberlakukan lagi batas waktu sebelumnya untuk laporan bulanan atas penetapan haircuts atas setiap efek jaminan, sebagaimana diatu dalam Peraturan No. III-1 sebagai Lampiran Keputusan Direksi BEI No. KEP-00022/BEI/02-2017.
Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku: 22 Februari 2023
Ringkasan:
- Jaminan sosial pekerja migran dilakukan melalu sistem jaminan sosial nasional melalui jenis jaminan sosial sebagai berikut: 1) Jaminan Sosial Kesehatan; and 2) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang meliputi: a) Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”); b) Jaminan Kematian (“JKM”); and c) Jaminan Hari Tua (“JHT”).
- Pendaftaran jaminan ketenagakerjaan harus dilaksanakan sebelum keberangkatan pekerja migran ke negara tujuan. Dalam hal pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi pekerja migran, pendaftaran harus dilakukan paling cepat satu bulan sebelum kedatangan. Pendaftaran program JKK, JKM dan JHT harus dilakukan menggunakan formulir pendaftaran yang tersedia melalui Kanal Pelayanan.
- Pelayanan dan pengajuan klaim manfaat JKK, JKM dan JHT harus dilakukan melalui Kanal Pelayanan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, tergantung dengan manfaat program.
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4585.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global
Tanggal Berlaku: 8 Maret 2023
Ringkasan:
- Demi menjaga keberlanjutan dan kelangsungan industri padat karya berorientasi ekspor (“IPKBE”) tertentu, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan peraturan baru yang memperbolehkan perusahaan untuk melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengupahannya jika memenuhi kriteria berikut: 1) Memiliki paling sedikit 200 orang pekerja/buruh; 2) Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; dan 3) Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
- Waktu kerja dapat disesuaikan oleh IPKBE dengan opsi berikut: 1) Tujuh jam/hari dan empat puluh jam/minggu untuk enam hari kerja per minggu; atau 2) Delapan jam/hari dan empat puluh jam/minggu untuk lima hari kerja per minggu. Sementara itu, upah dapat disesuaikan dengan memperbolehkan IPKBE untuk membayar paling tidak 75% dari upah yang biasa diterima oleh pekerjanya. Penyesuaian-penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara IPKBE dan pekerjanya dan hanya dapat diterapkan selama jangka waktu enam bulan.
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4596.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Tanggal Berlaku: 27 Maret 2023
Ringkasan:
- Tunjangan Hari Raya (“THR”) harus dibayarkan kepada para pihak berikut: 1) Pekerja/buruh (secara bersama-sama disebut sebagai “Pekerja”) dengan masa kerja paling tidak satu bulan secara terus menerus; 2) Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).
- THR dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Pekerja dengan masa kerja paling tidak 12 bulan secara terus menerus: sebesar upah bulanan; 2) Pekerja dengan masa kerja paling tidak satu bulan secara terus menerus: secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut: masa kerja (bulan) / 12 x satu bulan upah; 3) Pekerja bebas: a) Pekerja dengan masa kerja paling tidak 12 bulan secara terus menerus: upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir; b) Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: satu bulan upah dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima selama masa kerja.
- Untuk perusahaan yang menetapkan jumlah THR lebih besar pada perjanjian kerjanya, maka THR dibayarkan sesuai perjanjian kerja yang bersangkutan. THR dibayarkan penuh paling tidak tujuh hari sebelum libur keagamaan.
Energi
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 tentang Perizinan dan Perjanjian di Bidang Pertambangan Yang Berada di Kawasan Hutan
Tanggal Berlaku: 27 Februari 2023
Ringkasan:
- Pemerintah saat ini telah menyetujui izin usaha pertambangan tambahan untuk tahap kegiatan produksi nikel di Kabupaten Halmahera Timur di Provinsi Maluku Utara, yang dioperasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (3.648 ha), Sumber Daya Arindo (14.421 ha) dan Nusa Karya Arindo (20.763 ha).
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan keputusan ini tidak mengubah lokasi dan luas kawasan hutan yang digunakan sebagai lokasi penambangan sesuai Lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 tentang Perizinan dan Perjanjian di Bidang Pertambangan Yang Berada di Kawasan Hutan (“Keputusan 41/2004”).
- Pemegang izin atau perjanjian pertambangan di kawasan hutan selain yang saat ini dikuasai oleh PT Aneka Tambang Tbk, sebagaimana diuraikan di atas, adalah anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk, sedangkan 51% atau lebih sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk, sebagaimana diatur dalam Keputusan 41/2004.
- Kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh pemegang izin atau perjanjian pertambangan pada kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Angka 5 Keputusan ini, dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin yang bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan 41/2004.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Berlaku: 3 Maret 2023
Ringkasan:
- Sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk mencapai Komitmen Nasional untuk memerangi perubahan iklim melalui pengurangan emisi rumah kaca yang signifikan pada tahun 2050, pemerintah saat ini telah mengatur penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (“CCS”) dan Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon (“CCUS”) untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Penyelenggaraan CCS dan CCUS dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu perencanaan dan penyelenggaraan. Sebelum penyelenggaraan CCS dan CCUS, kontraktor harus mengajukan Rencana Penyelenggaraan CCS atau CCUS di Wilayah Kerja Eksplorasi atau Eksploitasi.
- Penyelenggaraan CCS dan CCUS meliputi kegiatan sebagai berikut: 1) Penyusunan dokumen mitigasi dan dampak lingkungan, partisipasi sosial dan masyarakat; 2) Perekayasaan, pengadaan dan konstruksi; 3) Commissioning dan penyelenggaraan kegiatan CCS atau CCUS; 4) Manajemen keselamatan operasional; 5) Pengelolaan aspek lingkungan; 6) Manajemen tanggap darurat; 7) Pemeliharaan dan perbaikan; 8) Pemantauan dan pengukuran, pelaporan dan verifikasi; dan 9) Penutupan kegiatan CCS atau CCUS.
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4594.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Tanggal Berlaku: 15 Februari 2023
Ringkasan:
- Harga Patokan Ekspor (“HPE”) atas produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dengan memperhatikan: 1) Pemenuhan kebutuhan dalam negeri; 2) Kelestarian sumber daya alam; 3) Perkembangan harga produk pertambangan di pasar internasional; 4) Stabilitas harga produk pertambangan dalam negeri; dan 5) Daya saing produk pertambangan yang diekspor.
- Penetapan HPE harus didasarkan pada: 1) Harga rata-rata tertinggi di bursa internasional; 2) Harga rata-rata tertinggi free on board (FOB).
- Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1.E/MB.01/MEM.B/2023 tahun 2023 tentang Pengurusan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Tanggal Berlaku: 20 Februari 2023
Ringkasan:
- Pengurusan perizinan subsektor mineral dan batubara yang menjadi kewenangan pemerintah pusat saat ini harus dilakukan melalui sistem Online Single Submission (“OSS”).
- Dalam hal persetujuan yang diperlukan dalam subsektor ini, masing-masing sistem dirinci sebagai berikut: 1) Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (“RKAB”) Tahunan: melalui e-RKAB (https://erkab.esdm.go.id/); 2) Persetujuan perubahan pemegang saham: melalui aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional (https://perizinan.esdm.go.id/minerba); 3) Persetujuan lainnya: melalui email ([email protected]).
- Dirjen Minerba juga menyediakan hotline untuk keperluan informasi dan perizinan, sebagai berikut: 1) Untuk Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), IUP Khusus (“IUPK”), Izin Pengangkutan dan Penjualan, RKAB, studi kelayakan, perubahan pemegang saham, dan Minerba Online Monitoring System: (021) 8311-671; 2) Untuk jaminan reklamasi, pascatambang, Izin Usaha Jasa Pertambangan, kepala teknik tambang dan wilayah IUP/IUPK: (021) 8311-669; dan 3) Untuk Wilayah IUP, Minerba One Data Indonesia, regulasi, dan penerimaan negara bukan pajak elektronik (“PNBP”): (021) 8307-512.
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 33.K/MB.01/MEM.B/2023 Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Tanggal Berlaku: 22 Februari 2023
Ringkasan:
- Pemberian perizinan subsektor mineral dan batubara (bersama-sama disebut “Perizinan”) dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) yang dapat diakses melalui website resmi sebagai berikut: oss.go.id.
- Pemberian persetujuan sehubungan dengan Perizinan di atas dirinci sebagai berikut: 1) Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (“RKAB”) tahunan terkait; 2) Persetujuan atas perubahan pemegang saham; dan 3) persetujuan lainnya. Proses perizinan tersebut harus dilaksanakan melalui sarana sebagai berikut: 1) Permohonan e-RKAB, harus diajukan melalui: erkab.esdm.go.id (untuk persetujuan RKAB); 2) Permohonan perizinan usaha dan operasional sektor energi dan sumber daya mineral harus diajukan melalui: perizinan.esdm.go.id/minerba; 3) Email, yang dapat dikirim ke alamat email berikut: [email protected]; dan 4) Permohonan online lainnya yang tersedia melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (“Direktorat Jenderal”).
- Perizinan wajib diproses melalui saluran perizinan yang dijelaskan di atas, sementara para pihak dilarang melakukan kunjungan langsung ke kantor Direktorat Jenderal. Namun, apabila keadaan mendesak mengharuskan dilakukannya kunjungan tersebut, maka kunjungan tersebut harus dilakukan sesuai dengan persyaratan berikut: 1) Badan usaha/perusahaan/koperasi hanya diwakili oleh pimpinan atasnya (setingkat direktur atau yang setara); 2) Pihak-pihak tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan penunjukan langsung melalui saluran Direktorat Jenderal yang tersedia; dan 3) Sesampainya di kantor Direktorat Jenderal sesuai jadwal, para pihak tersebut harus menunjukkan bukti identitasnya.
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/MG.02/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran
Tanggal Berlaku: 27 Februari 2023
Ringkasan:
- Distribusi isi ulang Liquefied Petroleum Gas (“LPG”) tertentu ditargetkan untuk pihak-pihak berikut: 1) Pengguna rumah tangga; 2) Usaha mikro; 3) Nelayan sasaran; dan 4) Petani sasaran.
- Untuk memastikan distribusi LPG mencapai sasaran yang ditargetkan, distribusi dilakukan dalam dua tahap, yaitu: 1) Tahap I: Pendataan pengguna LPG oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu untuk mendapatkan dasar distribusi LPG yang ditargetkan; 2) Tahap II: Proses pemadanan untuk pengguna LPG tertentu yang terdaftar dengan data by name by address untuk menetapkan volume pembelian LPG tertentu per bulan.
- Perlu dicatat bahwa pelaku usaha yang ditugaskan untuk melakukan distribusi akan diwajibkan untuk memenuhi berbagai kewajiban untuk memastikan distribusi LPG tertentu yang ditargetkan dilakukan dengan baik, termasuk kewajiban untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Detail lebih lanjut mengenai kewajiban tercantum pada Lampiran Keputusan.
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Penjualan Komoditas Batubara
Tanggal Berlaku: 27 Februari 2023
Ringkasan:
- Menetapkan formula perhitungan harga patokan batubara (“Harga Patokan”) dan harga acuan batubara (“Harga Acuan”), sebagaimana tercantum secara lengkap dalam Lampiran I – II keputusan ini. Terkait Harga Acuan, keputusan ini mengatur berbagai formula, antara lain untuk perhitungan: 1) Harga Acuan; 2) Harga Acuan I; 3) Harga Acuan II. Sementara itu, keputusan ini juga mengatur formula perhitungan Harga Patokan secara komprehensif.
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 50.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Acuan Logam dan Harga Batubara Acuan Bulan Maret 2023
Tanggal Berlaku: 16 Maret 2023
Ringkasan:
- Menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (“HMA”) dan Harga Batubara Acuan (“HBA”) untuk bulan Maret 2023, sebagaimana tercantum secara lengkap dalam Lampiran I – II keputusan tersebut.
- HMA dan HBA tersebut harus digunakan dalam perhitungan harga logam/batubara acuan untuk tahun 2023.
- Dalam hal HMA, keputusan mencantumkan 20 komoditas beserta rinciannya yang relevan (yaitu satuan, nilai, dan keterangan). Sementara keputusan tersebut juga mencantumkan tiga komoditas HBA beserta rinciannya yang relevan (yaitu satuan, nilai dan keterangan).
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 863 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Tanggal Berlaku: 16 Maret 2023
Ringkasan:
- Menetapkan harga referensi Crude Palm Oil (CPO) di Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar US$ 911.41/MT.
- Harga referensi ini berlaku sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2023.
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 544 Tahun 2003 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Tanggal Berlaku: 1 Maret 2023
Ringkasan:
- Menetapkan Harga Patokan Ekspor (“HPE”) untuk produk pertambangan (“Produk”) yang dikenakan bea keluar, yang berlaku dari 1 - 31 Maret 2023.
- Keputusan tersebut memuat 360 Produk dan pos tarif terkait serta HPE dan unitnya, yang diuraikan secara lengkap dalam Lampiran Keputusan. Harga yang ditentukan untuk setiap produk berbeda yang berkisar dari USD/WE 22,03 hingga USD/WE 5.306,56.
- Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran
Tanggal Berlaku: 28 Februari 2023
Ringkasan:
- Sebagai bagian dari pelaksanaan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (“LPG”), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (“Direktur Jenderal”) saat ini telah menetapkan beberapa tahapan pendistribusian isi ulang LPG (“Pendistribusian”) yang ditargetkan ke seluruh wilayah tertentu dan selama periode pelaksanaan tertentu melalui penerbitan Keputusan ini. Rincian Pendistribusian tersebut di atas diuraikan secara komprehensif dalam Lampiran Keputusan 99/2023.
- Pendistribusian Tahap I mencakup kegiatan sebagai berikut: 1) Pendataan pengguna LPG tertentu (“Pengguna”) oleh badan usaha yang ditugaskan untuk menyediakan dan mendistribusikan LPG jenis tertentu (“Badan Usaha”) melalui sistem berbasis web/aplikasi mulai 1 Maret 2023; dan 2) Pelaksanaan pembelian LPG tertentu oleh Pengguna terdata yang ditetapkan mulai 1 Januari 2024.
- Sementara itu, Pendistribusian Tahap II meliputi kegiatan sebagai berikut: 1) Pemadanan data Pengguna terdata melalui peringkat nama Pengguna, alamat dan data kesejahteraan terkait, sebagaimana disediakan oleh kementerian/lembaga pemerintah terkait; 2) Hanya Pengguna terdata dengan pemadanan data yang sesuai yang dapat membeli LPG jenis tertentu sesuai dengan alokasi kuota bulanan untuk setiap Pengguna; dan 3) Pendistribusian Tahap II akan dimulai setelah diterbitkannya Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur tentang Pendistribusian.
- Perlu diperhatikan bahwa Badan Usaha wajib menyampaikan laporan tertulis yang membahas pelaksanaan penahapan Pendistribusian tersebut di atas kepada Direktur Jenderal setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Selain itu, Badan Usaha juga dapat mengajukan perubahan wilayah dan periode Pendistribusian yang dapat disetujui oleh Direktur Jenderal sesuai dengan hasil evaluasi pelaksanaan Pendistribusian terakhir.
- Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi No. KEP-0025/SKKIA0000/2023/S9 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Asuransi
Tanggal Berlaku: 14 Februari 2023
Ringkasan:
- Pada intinya, Keputusan mengubah lima buku dalam pedoman tata kerja pengelolaan asuransi yang mendukung Kegiatan (“Pedoman”) dengan menggantinya dan/atau menambahkan ketentuan baru, yang secara komprehensif tercantum dalam Lampiran Keputusan. Lima buku tersebut adalah: 1) Buku kesatu: Ketentuan Umum Revisi 02; 2) Buku kedua: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Asuransi Revisi 02; 3) Buku ketiga: Pedoman Deklarasi Asuransi Revisi 01; 4) Buku keempat: Pedoman Klaim Asuransi; dan 5) Buku kelima: Pedoman Survei Asuransi.
- Perubahan dalam Pedoman termasuk sebagai berikut: 1) Berbagai ketentuan yang mengatur aset non-industri (termasuk asuransinya), yang saat ini telah dihapus; 2) Kontraktor kontrak kerja sama (“Kontraktor”) saat ini diwajibkan untuk segera melaporkan kerugian yang berkaitan dengan objek yang berada di bawah yurisdiksi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“SKK Migas”) (sebelumnya, Kontraktor diberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyampaikan laporan tersebut); 3) Berbagai ketentuan yang membahas tanggung jawab Kontraktor sehubungan dengan pernyataan asuransi, yang saat ini telah dihapus; 4) Kontraktor dengan kontrak gross split tetap diperbolehkan menggunakan fasilitas penutupan paket asuransi yang dikelola oleh SKK Migas (“Paket”); dan 5) Kontraktor yang dalam tahap transisi dari cost recovery ke gross split dan sedang menggunakan suatu Paket harus tetap berada dalam Paket tersebut sampai berakhirnya masa berlaku yang bersangkutan..
- Perlu dicatat bahwa revisi Pedoman yang disebutkan di atas tidak terpisah dari Pedoman yang berlaku untuk kontraktor kontrak kerja sama yang bergerak di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Selain itu, Decree juga menyatakan bahwa ketentuan yang ditetapkan dalam Pedoman yang tidak mengalami perubahan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan Pedoman.
Lingkungan Hidup
- Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Ekonomi Khusus
Tanggal Berlaku: 19 January 2023
Ringkasan:
- Pada intinya peraturan ini mengatur berbagai pengaturan yang berkaitan dengan pedoman penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Rinci (“RKL-RPL Rinci”) di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) dan membahas ruang lingkup sebagai berikut: 1) Penyusunan RKL-RPL Rinci; 2) Pemeriksaan dan pengesahan/penetapan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelaku Usaha (“PKPLH PU”); 3) Perubahan Persetujuan RKL-RPL Rinci dan PKPLH PU; 4) Pendanaan; dan 5) Pemantauan dan pelaporan.
- Pelaku usaha wajib menyusun RKL-RPL Rinci berdasarkan RKL-RPL KEK terkait dengan persetujuan lingkungan hidup, yang harus disusun untuk satu rencana kegiatan dalam satu lokasi usaha dalam satu KEK. RKL-RPL yang telah disusun tersebut harus disampaikan kepada badan usaha yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang bersangkutan di KEK (“Badan Usaha”) dalam bentuk PKPLH PU untuk mendapatkan pengesahan/penetapan.
- Berdasarkan PKPLH PU di atas, Badan Usaha harus memeriksa RKL-RPL Rinci dengan berfokus pada konteks administratif dan substansi teknis yang relevan. Hasil pemeriksaan tersebut harus dituangkan dalam berita acara, yang dapat dimasukkan sebagai bagian dari rekomendasi persetujuan yang relevan.
Jasa Keuangan Umum
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat
Tanggal Berlaku: 28 Februari 2023
Ringkasan:
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) wajib melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan konsumen dan/atau masyarakat sebagai bagian dari program tahunannya. Kegiatan tersebut harus diselenggarakan setidaknya sekali per semester.
- Dalam hal PUJK menyediakan produk dan/atau layanan digital, maka materi edukasi keuangan harus mencakup produk dan/atau layanan digital, yang antara lain meliputi: 1) Pengetahuan tentang produk dan/atau layanan keuangan digital; 2) Penggunaan produk dan/atau layanan keuangan digital secara bijak; 3) Kesadaran dan mitigasi risiko keuangan digital; 4) Memahami hak, kewajiban dan prosedur penyampaian pengaduan; dan 5) Modus dan antisipasi kejahatan keuangan berbasis digital.
- Pergadaian swasta, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dan lembaga dan/atau pihak lembaga jasa keuangan lainnya yang melakukan kegiatan usaha yang menyangkut penghimpunan dan penyaluran dana dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, serta yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus menyampaikan laporan rencana pertamanya paling lambat 30 November 2023.
Infrastruktur dan Konstruksi
- Instruksi Presiden No.3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah
Tanggal Berlaku: 16 Maret 2023
Ringkasan:
- Dalam rangka mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah yang sedang berlangsung dan memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional dan daerah, pejabat terkait harus: 1) Mendukung produktivitas kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian, dan kawasan produktif lainnya; 2) Fokus pada pembangunan jalan daerah di wilayah berikut: a) Di sekitar kawasan industri strategis, antara lain Morowali, Konawe, Teluk Weda, dan Tanjung Selor; dan b) Pada jalan daerah yang belum mantap; 3) Melaksanakan pembangunan jalan di sekitar Ibu Kota Negara Nusantara; 4) Merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi peningkatan konektivitas jalan daerah; dan 5) Mengatasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan peningkatan konektivitas jalan daerah.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air
Tanggal Berlaku: 24 Februari 2023
Ringkasan:
- Peraturan baru mencakup berbagai ketentuan yang mengatur pemberian izin atau persetujuan kegiatan berikut: 1) Pengusahaan sumber daya air; 2) Penggunaan sumber daya air; dan 3) Pengalihan alur sungai.
- Untuk mendapatkan izin atau persetujuan untuk kegiatan-kegiatan tersebut, terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu: 1) Laik teknis; 2) Tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air; 3) Memberi manfaat sosial ekonomi; dan 4) Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
- Permohonan izin dan persetujuan untuk kegiatan di bidang sumber daya air diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air dan Unit Pelayanan Perizinan (UPP). Pengajuan permohonan untuk izin atau persetujuan dilakukan paling lambat tiga tahun sejak diberlakukannya peraturan itu, yaitu pada tanggal 24 Februari 2026.
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4591.
- Peraturan Menteri Luar Negeri No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
Tanggal Berlaku: 28 Februari 2023
Ringkasan:
- Pengadaan Barang/Jasa (bersama-sama disebut “Aset”) dari luar negeri (“Pengadaan”) dapat dilakukan secara swakelola atau melalui pelaku usaha yang menyediakan Aset berdasarkan kontrak (“Penyedia”). Sehubungan dengan itu, Pengadaan dapat dilakukan terhadap jenis Aset sebagai berikut: 1) Barang; 2) Pekerjaan Konstruksi; 3) Jasa konsultansi; dan 4) Jasa lainnya.
- Sementara Pengadaan harus menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berbagai pengecualian terhadap kewajiban ini tersedia jika produk memenuhi kriteria berikut: 1) Produk belum tersedia di wilayah yang relevan; dan/atau 2) Produk tersedia tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan volume dan pengiriman yang relevan.
- Pengadaan yang dilakukan melalui Penyedia dirinci sebagai berikut: 1) E-purchasing (untuk Aset yang terdaftar di katalog elektronik atau toko daring); 2) Pengadaan Langsung; 3) Penunjukan langsung; dan 4) Proses tender/seleksi. Sedangkan Pengadaan swakelola terdiri dari empat jenis dan diperuntukan bagi Penyelenggara Swakelola atau tim yang ditunjuk.
- Kontrak yang akan digunakan untuk keperluan Pengadaan dapat berupa: 1) Bukti pembelian/pembayaran; 2) Kuitansi; 3) Surat perintah kerja; 4) Kontrak; dan 5) Bukti pesanan (yaitu untuk Pengadaan e-purchasing). Juga harus dicatat bahwa bentuk-bentuk kontrak yang dijelaskan di atas harus mematuhi batas nilai Pengadaan untuk penggunaan kontrak dan diizinkan untuk disesuaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara bagian yang relevan.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 4 Tahun 2023 Pedoman Laik Fungsi Jalan
Tanggal Berlaku: 24 Februari 2023
Ringkasan:
- Jalan yang dioperasikan harus laik fungsi, yang ditentukan berdasarkan hasil uji laik fungsi jalan yang sesuai dengan persyaratan teknis dan administrasi yang relevan dan kemudian disusun sebagai sertifikat laik fungsi jalan.
- Pemenuhan persyaratan teknis laik fungsi jalan akan mengakibatkan jalan diklasifikasikan sebagai salah satu dari lima kategori berikut: 1) bintang 1; 2) bintang 2; 3) bintang 3; 4) bintang 4; atau 5) bintang 5. Jalan dapat dinyatakan laik fungsi apabila memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis serta harus juga dikategorikan setidaknya sebagai berikut: 1) Jalan Tol: bintang 4; 2) Jalan baru non tol: bintang 3; 3) Jalan baru non tol tanpa perkerasan/penutup: bintang 2; dan 4) Jalan non tol yang sudah beroperasi: bintang 1. Kelaikan fungsi jalan harus dievaluasi secara berkala minimal setiap 10 tahun dan/atau sesuai kebutuhan.
- Persyaratan teknis meliputi: 1) Struktur teknis permukaan jalan; 2) Struktur teknis bangunan pelengkap dan penghubung jalan; 3) Teknis geometris jalan; 4) Pemanfaatan teknis ruas jalan; 5) Pelaksanaan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas; 6) Persyaratan teknis untuk perlengkapan jalan. Sedangkan persyaratan administrasi meliputi petunjuk pengaturan lalu lintas, perintah dan larangan, serta persyaratan yang berkaitan dengan perlengkapan jalan, status jalan, kelas jalan, kepemilikan tanah, ruang jalan, buku besar jalan dan lingkungan hidup.
- Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 2 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Implementasi dan Penggunaan Kodifikasi Barang/Jasa pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
Tanggal Berlaku: 22 Februari 2023
Ringkasan:
- Kodifikasi barang/jasa yang digunakan pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (“SPSE”) didasarkan pada data kodifikasi yang diatur dalam Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (“KBKI”) untuk tahun 2015, serta pemadanannya yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (“BPS”).
- Pelaksanaan kodifikasi barang/jasa pada SPSE dilakukan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (“SIRUP”), aplikasi SPSE, dan katalog elektronik, sebagai berikut: 1) Kodifikasi barang/jasa dilaksanakan pada sistem terintegrasi yang mencakup SIRUP dan Sistem Informasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada modul perencanaan anggaran; 2) Pelaksanaan kodifikasi barang/jasa melalui aplikasi SPSE oleh Pejabat Pembuat Komitmen (“PPK”) pada saat: a) Penyusunan harga perkiraan sendiri pada tahap persiapan pengadaan barang/jasa; dan b) Pencatatan data realisasi kontrak.; 3) Pelaksanaan kodifikasi barang/jasa melalui katalog elektronik dilakukan pada saat pelaku usaha mengisi informasi produk untuk menampilkan produk dalam katalog elektronik.
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungn Laut No. KP-DJPL 201 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Ruang Bebas (Clearance) Kabel Saluran Udara dan Jembatan di Atas Perairan
Tanggal Berlaku: 13 Maret 2023
Ringkasan:
- Pedoman teknis (“Pedoman”) penentuan ruang bebas (clearance) kabel saluran udara dan jembatan di atas perairan, diatur secara komprehensif dalam lampiran keputusan ini dan membahas berbagai hal tertentu, antara lain: 1) Pedoman penerbitan rekomendasi penentuan ruang bebas; 2) Persyaratan administratif dan teknis; 3) Pengumpulan data teknis; 4) Verifikasi data dan peninjauan lapangan; 5) Penerbitan rekomendasi.
- Pedoman menekankan bahwa rekomendasi di atas merupakan salah satu persyaratan teknis untuk memperoleh perizinan pemasangan kabel saluran udara atau pembangunan jembatan di atas perairan. Oleh karena itu, penyampaian permohonan rekomendasi tersebut harus dilakukan sebelum perizinan diterbitkan.
- Setelah rekomendasi diterbikan, pemohon harus memulai pembangunan dalam waktu 12 bulan (untuk kabel saluran udara) dan 24 bulan (untuk jembatan di atas perairan).
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4600.
Tanah dan Properti
- Petunjuk Teknis Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3/JUKNIS-HK.02/III/2023 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Tanggal Berlaku: 3 Maret 2023
Ringkasan:
- Berdasarkan petunjuk teknis baru yang akan dilaksanakan pada periode tahun 2023 - 2025 ini, kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (“PTSL”) terdiri dari tahapan sebagai berikut: 1) Perencanaan; 2) Penetapan lokasi; 3) Persiapan; 4) Pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas; 5) Penyuluhan; 6) Pengumpulan data fisik dan data yuridis; 7) Penelitian data yuridis untuk pembuktian hak; 8) Pengumuman dan pengesahan data fisik dan data yuridis; 9) Penyelesaian kegiatan PTSL; 10) Penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak; 11) Pembukuan Hak; 12) Penerbitan sertipikat; 13) Dokumentasi dan penyerahan hasil kegiatan; dan 14) Pelaporan.
- Penyelesaian kegiatan PTSL dibagi menjadi kluster sebagai berikut: 1) Kluster 1; 2) Kluster 2; 3) Kluster 3.1; 4) Kluster 3.2; 5) Kluster 3.3; 6) Kluster 3.4; 7) Kluster 4; dan 8) Klaster 4.2.
- Bidang-bidang tanah yang belum diterbitkan sertipikat (K2, K3, K3.1, K3.2, K3.3, K3.4, nomor identifikasi lapangan tanpa kluster) saat ini sudah termasuk dalam pendataan fisik terintegrasi.
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4592.
Manufaktur dan Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua
Tanggal Berlaku: 20 Maret 2023
Ringkasan:
- Peraturan ini harus dijadikan acuan dalam pengelolaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Motor Listrik (secara bersama-sama disebut “Program bantuan”) berupa penggantian potongan harga pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua (“Motor Listrik”) oleh masyarakat tertentu.
- Pemerintah akan membayar penggantian yang diuraikan di atas dalam jumlah hingga Rp. 7 juta setiap kali pembelian satu unit Motor Listrik dari perusahaan industri terkait (“Perusahaan”).
- Untuk mendapatkan potongan harga, Motor Listrik harus didaftarkan melalui Sistem Informasi Program Bantuan dan harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”) paling rendah 40%. Pendaftaran tersebut harus dilakukan oleh Perusahaan terkait yang mengoperasikan diler resmi yang ditunjuk.
- Perusahaan yang terdaftar dalam Program Bantuan harus mematuhi larangan berikut: 1) Tidak boleh menaikan harga jual Motor Listrik yang telah ditetapkan dalam Program Bantuan; dan/atau 2) Tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan kewajiban nilai TKDN paling rendah 40%.
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4598.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau
Tanggal Berlaku: 14 Maret 2023
Ringkasan:
- Aglomerasi pabrik penghasil produk tembakau dapat dibuat oleh pengusaha pabrik skala kecil dan menengah atau oleh usaha mikro, kecil dan menengah dan dapat berlokasi di lokasi berikut: 1) Kawasan industri; 2) Kawasan industri tertentu; 3) Sentra industri kecil dan menengah; atau 4) Tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
- Pengusaha pabrik yang melakukan kegiatan di tempat yang ditetapkan untuk aglomerasi pabrik dapat diberikan fasilitas sebagai berikut: 1) Perizinan di bidang cukai; 2) Produksi barang kena cukai; dan 3) Pembayaran cukai.
- Untuk menjadi penyelenggara aglomerasi pabrik, pengusaha pabrik yang bersangkutan harus menyampaikan permohonan yang menyertakan tanggal kesiapan untuk pemeriksaan lokasi. Permohonan ini harus disertai dengan perizinan usaha atau penetapan dari pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan dan/atau pengelolaan kawasan aglomerasi pabrik dan juga harus memberikan pemaparan proses bisnis kepada Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi
Tanggal Berlaku: 13 Maret 2023
Ringkasan:
- Tata kelola minyak makan merah (“Minyak Makan”) berbasis koperasi meliputi kegiatan: 1) Pembangunan pabrik Minyak Makan; 2) Pendanaan untuk pembangunan tersebut, sebagaimana disediakan oleh badan pengelola dana; 3) Pengelolaan Minyak Makan oleh koperasi; dan 4) Pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan pengembangan pemanfaatan Minyak Makan.
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (“Menteri”) harus melakukan evaluasi terhadap pengembangan program Minyak Makan berbasis koperasi dengan aktif berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah.
- Koperasi harus menyampaikan laporan secara berkala atau setiap kali laporan tersebut diminta. Laporan tersebut harus membahas pelaksanaan pengelolaan tersebut di atas dan harus disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan, serta kepada Menteri.
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional No. 1 Tahun 2023 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
Tanggal Berlaku: 20 Februari 2023
Ringkasan:
- Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (“SNI”) Sektor Tekstil dan Produk Tekstil (secara kolektif disebut “Skema Penilaian”) meliputi Skema Penilaian kesesuaian terhadap: 1) Kain tekstil dan handuk; 2) Pakaian; 3) Serat; 4) Benang; 5) Geotekstil; dan 6) Tekstil lainnya.
- Rincian lengkap Skema Penilaian untuk produk-produk di atas tercantum dalam Lampiran I – VI peraturan ini.
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional No. 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Tanggal Berlaku: 20 Februari 2023
Ringkasan:
- Skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (“SNI”) sektor jasa meliputi: 1) Pengelolaan parowisata alam; 2) Proses laundry rumah sakit; 3) Pasar rakyat; 4) Kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di lokasi yang mendukung kegiatan pariwisata; dan 5) Usaha pariwisata.
- Kepala Badan Standardisasi Nasional harus menetapkan skema SNI untuk sektor-sektor di atas. Skema tersebut dimuat secara komprehensif dalam Lampiran I – VI peraturan tersebut.
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional No. 3 Tahun 2023 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Kriteria Ekolabel
Tanggal Berlaku: 20 Februari 2023
Ringkasan:
- Kepala Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) saat ini telah menetapkan berbagai Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (“SNI”) kriteria ekolabel untuk yang meliputi skema Sertifikasi Ekolabel.
- Untuk memperoleh sertifikasi ini, pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikasi yang memuat kategori informasi sebagai berikut: 1) Informasi pemohon; 2) Informasi produk; dan 3) Informasi proses produksi. Pada saat pengajuan permohonan, Lembaga Sertifikasi Produk (“LSPro”) terkait terlebih dahulu akan memastikan bahwa semua informasi yang diberikan oleh pelaku usaha telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan untuk memastikan bahwa LSPro pada akhirnya akan melanjutkan proses sertifikasi.
- Penilaian kemudian dilakukan melalui proses determinasi yang meliputi evaluasi tahap satu yang meliputi tinjauan terhadap hasil uji mutu laboratorium untuk menentukan kesesuaian dengan SNI, serta evaluasi tahap dua yang mencakup audit berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaku usaha yang bersangkutan, produknya dan proses produksinya. Hasil tinjauan evaluasi ini pada akhirnya akan disusun dalam bentuk rekomendasi tertulis pemenuhan persyaratan sertifikasi SNI ekolabel.
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4588.
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional No. 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan
Tanggal Berlaku: 20 Februari 2023
Ringkasan:
- Skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (“SNI”) sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan terdiri dari 36 produk yang meliputi: 1) pupuk SP-36 plus Zn; 2) Pupuk kalium sulfat; 3) Dolomit;4) Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP) Bagian I dan II; 5) Pakan ternak dan bahan baku pakan ternak; 6) Kakao dan biji kopi; 7) Beras; 8) Berbagai jenis pupuk; 9) kedelai; 10) Jagung.
- Kepala Badan Standardisasi Nasional harus menetapkan skema SNI untuk sektor-sektor di atas. Skema tersebut dimuat secara komprehensif dalam Lampiran I – XXXVI peraturan tersebut.
Sumber Daya Alam
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur
Tanggal Berlaku: 6 Maret 2023
Ringkasan:
- Zona penangkapan ikan terukur meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (“WPPNRI”) di perairan laut dan laut lepas. Peraturan ini menetapkan enam zona penangkapan ikan terukur.
- Kuota penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dibagi atas: 1) Kuota industri; 2) Kuota nelayan lokal; dan 3) Kuota nonkomersial. Peraturan ini mengatur pihak-pihak yang berhak atas kuota penangkapan ikan tersebut.
- Semua orang yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dapat memindahkan muatan, dengan syarat memenuhi ketentuan berikut: 1) Kapal penangkap ikan menggunakan alat tangkap ikan rawai tuna dan pancing ulur tuna; dan 2) Kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan merupakan satu kesatuan usaha.
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4593.
- Peraturan Badan Pangan Nasional No. 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar
Tanggal Berlaku: 6 Februari 2023
Ringkasan:
- Setiap pihak yang memproduksi dan/atau mengimpor pangan segar untuk tujuan diperdagangkan, donasi, program pemerintah dan/atau penugasan pemerintah wajib mencantumkan label pangan (“Label”) di dalam dan/atau pada kemasan terkait. Kewajiban pencantuman Label tersebut harus dilaksanakan secara bertahap, pertama untuk pangan segar yang wajib didaftarkan.
- Pencantuman Label harus berkualitas baik dan tidak mudah rusak, tidak luntur serta mudah dilihat dan dibaca. Selain itu, label yang ditempel harus dicetak dalam bahasa Indonesia. Namun, bahasa lain dapat digunakan jika tidak ada terjemahan bahasa Indonesia yang padan.
- Label harus memuat informasi paling sedikit sebagai berikut: 1) Nama produk; 2) Daftar bahan yang digunakan; 3) Berat bersih atau isi bersih; 4) Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor produk yang bersangkutan; 5) Logo halal (bila dipersyaratkan); 6) Tanggal dan kode produksi dan/atau tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa; dan 7) Asal pangan segar.
- Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras
Tanggal Berlaku: 23 Februari 2023
Ringkasan:
- Beras dikategorikan sebagai berikut: 1) Beras umum; dan 2) Beras khusus. Beras umum meliputi beras pecah kulit dan beras sosoh. Sedangkan beras khusus meliputi berbagai jenis beras, antara lain: 1) Beras ketan; 2) Beras hitam; 3) Beras varietas lokal; 4) Beras organik; 5) Beras fortifikasi.
- Beras juga masuk dalam kelas mutu sebagai berikut: 1) Premium; 2) Medium; 3) Submedium; dan 4) Beras pecah. Kelas mutu tersebut ditentukan berdasarkan berbagai kriteria, yaitu: keamanan, kandungan gizi, kondisi organoleptik, kondisi fisik dan komposisi.
- Setiap pihak yang memproduksi dan/atau mengimpor beras yang akan diedarkan wajib memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut: 1) Harus Wajib bebas dari hama; 2) Wajib bebas dari bau apek, asam dan bau asing lainnya; dan 3) Wajib memenuhi berbagai persyaratan keamanan (yaitu batas maksimal residu, penggunaan bahan tambahan, batas maksimal cemaran dan penerapan cara yang baik).
- Selain itu, semua pihak yang memproduksi beras di dalam negeri untuk diedarkan di Indonesia wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan yang bersangkutan. Label harus memuat informasi paling sedikit sebagai berikut: 1) Nama produk (klasifikasi, nama jenis dan nama dagang); 2) Daftar bahan yang digunakan; 3) Berat bersih; 4) Nama dan alamat pihak yang memproduksi dan/atau mengimpor beras; 5) Kelas mutu; 6) Tanggal produksi dan kedaluwarsa; 7) Nomor pendaftaran (jika diperlukan); 8) Logo Halal (bila diperlukan); 9) Asal beras; 10) Harga eceran tertinggi yang dipersyaratkan.
- Peraturan Badan Pangan Nasional No. 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pangan
Tanggal Berlaku: 17 Februari 2023
Ringkasan:
- Satu data pangan (“Data”) diselenggarakan oleh walidata dan produsen data berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia sebagai berikut: 1) Harus memenuhi standar data; 2) Harus memiliki metadata; 3) Harus memenuhi kaidah interoperabilitas data; dan 4) Harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
- Penataan Data meliputi kegiatan: 1) Perencanaan; 2) Pengumpulan; 3) Pemeriksaan; dan 4) Penyebarluasan. Dalam hal hak akses, walidata menawarkan akses Data kepada pengguna Data melalui portal Data secara gratis. Produsen Data dapat meminta pembatasan akses dari walidata sehubungan dengan jenis Data tertentu.
- Walidata dan/atau produsen data dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait penyelenggaraan data, antara lain: 1) Pemerintah Pusat/Daerah; 2) Perguruan tinggi; 3) Lembaga penelitian.
Jasa Keuangan Non-Bank
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.05/2023 tentang Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tanggal Berlaku: 1 Juni 2023
Ringkasan:
- Laporan bulanan yang disampaikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“LPEI”) harus memuat unsur-unsur sebagai berikut: 1) Laporan Posisi Keuangan; 2) Laporan Laba Rugi Komprehensif yang saat ini dikenal dengan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain; 3) Laporan Arus Kas; 4) Laporan yang berisi analisis kesesuaian aset dan liabilitas; dan 5) laporan lainnya.
- LPEI wajib menyampaikan laporan bulanan tersebut di atas kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan laporan yang bersangkutan (atau hari berikutnya apabila tanggal 10 bulan tersebut jatuh pada hari libur) atau sebagaimana ditetapkan oleh OJK (dalam hal tanggal 10 dan hari kerja berikutnya pada bulan tersebut merupakan hari libur nasional atau hari libur bersama).
- LPEI akan menunjuk direktur pelaksana yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan bulanan. Direktur utama tersebut akan menunjuk petugas penyusun untuk menyusun, memverifikasi, dan menyampaikan laporan bulanan.
- Penyampaian laporan bulanan dilakukan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data OJK atau melalui alamat email yang ditentukan OJK dalam hal sistem jaringan komunikasi data OJK belum tersedia.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/SEOJK.05/2023 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tanggal Berlaku: 21 Februari 2023
Ringkasan:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“LPEI”) harus memiliki Internal Capital Adequacy Assessment Processes (ICAAP) yang disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha untuk memenuhi Persyaratan Kecukupan Modal Minimum (“KPMM”).
- Rasio KPMM sesuai profil risiko LPEI ditetapkan sebesar: 1) 8% dari ATMR untuk profil risiko peringkat 1; 2) 9% sampai dengan kurang dari 10% dari ATMR untuk profil risiko peringkat 2; 3) 10% sampai dengan kurang dari 11% dari ATMR untuk profil risiko peringkat 3; atau 4) 11% sampai dengan 14% dari ATMR untuk profil risiko peringkat 4 dan peringkat 5.
- LPEI wajib menyampaikan laporan seluruh perhitungan rasio KPMM sesuai profil risiko kepada OJK baik secara online melalui sistem jaringan komunikasi data OJK maupun secara offline.
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4587.
- Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Penjaminan
Tanggal Berlaku: -
Ringkasan:
- Pada intinya, draf surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan amanat yang semula diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
- Secara garis besar penerapan pedoman akuntansi perusahaan penjaminan (“Pedoman”) harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Perusahaan penjaminan (“Perusahaan”) harus menyusun laporan keuangan berdasarkan Pedoman sebagaimana diuraikan secara lengkap dalam Lampiran Surat Edaran; 2) Pedoman itu sendiri harus digunakan selama penyusunan laporan keuangan; 3) Asas dasar harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; 4) Jika ada perubahan terhadap standar akuntansi keuangan, maka laporan keuangan harus disusun sesuai dengan standar terbaru.
- Pedoman ini meliputi empat bab yang mencakup hal-hal sebagai berikut: 1) Pendahuluan; 2) Laporan keuangan bulanan; 3) Transaksi penjaminan; dan 4) transaksi investasi dana.
Farmasi, Layanan Kesehatan dan Standar Obat dan Makanan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma
Tanggal Berlaku: 17 Januari 2023
Ringkasan:
- Fraksionasi plasma yang dilakukan dalam rangka pembuatan obat derivat plasma harus dilakukan di fasilitas fraksionasi plasma (“Fasilitas”), yang terdiri dari industri farmasi milik negara atau swasta yang telah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan (“Menkes”) untuk prodiksi obat derivat plasma.
- Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud di atas, industri farmasi harus mengajukan permohonan kepada Menkes dengan melampirkan: 1) Studi kelayakan; 2) Surat pernyataan kesanggupan menjalankan fraksionasi plasma secara kontrak paling lambat satu tahun setelah mendapat izin, yang dibuktikan dengan rencana pelaksanaan fraksionasi plasma; 3) Surat pernyataan pendirian dan pengoperasian Fasilitas di dalam negeri, yang tersertifikasi cara produksi obat yang baik (“CPOB”) untuk obat derivat plasma paling lambat dua tahun setelah melaksanakan fraksionasi plasma secara kontrak, yang dibuktikan dengan dokumen persiapan pemenuhan CPOB di fasilitas produksi obat derivat plasma; 4) Surat pernyataan kesanggupan menyediakan plasma dengan dukungan dari unit transfusi darah; dan 4) Rencana produksi obat derivat plasma.
- Dalam mempersiapkan Fasilitas tersertifikasi CPOB untuk produksi obat derivat plasma, Fasilitas yang telah mendapatkan izin produksi obat derivat plasma dapat mengadakan perjanjian dengan industri fraksionasi plasma di luar negeri, dengan ketentuan: 1) Perjanjian tersebut telah disetujui oleh Menkes dan memuat ketentuan yang setidaknya mengatur jangka waktu fraksionasi plasma, materi perjanjian alih materil, serta jumlah plasma yang dikirim; dan 2) Industri fraksionasi plasma di luar negeri harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain industri tersebut telah berpengalaman dalam melaksanakan fraksionasi plasma berdasarkan kontrak serta wajib melakukan alih teknologi.
- Bahan baku plasma hanya berupa fresh frozen plasma (FFP) dan plasma frozen dalam 24 jam (PF24) dan Fasilitas tidak lagi diizinkan untuk mengimpor bahan baku plasma.
- Ketentuan mengenai pusat plasmapheresis dihapus.
- Untuk menjamin mutu dan keamanan plasma, unit transfusi darah paling sedikit wajib melakukan: 1) Uji saring infeksi menular lewat transfusi darah metode immunoassay dan Nucleic Acid Test (NAT); 2) Skrining antibodi darah donor; 3) Kontrol kualitas plasma; dan 4) Penyimpanan plasma dengan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Fasilitas terkait.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
Tanggal Berlaku: 24 Januari 2023
Ringkasan:
- Pendayagunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (“TKWNA”) merupakan bagian dari upaya pendayagunaan TKWNA di bidang: 1) Kawasan ekonomi khusus; dan 2) Nonkawasan ekonomi khusus. Inisiatif ini harus mempertimbangkan berbagai langkah, termasuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan, dan hanya dapat dilaksanakan untuk TKWNA yang berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
- Selain itu, ditetapkan berbagai kegiatan dalam bidang pendayagunaan TKWNA, khususnya: 1) Pelayanan kesehatan; 2) Pendidikan bidang kesehatan; 3) Pelatihan kesehatan; 4) Bakti sosial; 5) Kondisi tanggap darurat bencana; 6) Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan; dan 7) Kegiatan terkait bidang kesehatan lainnya.
- TKWNA terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya. Tenaga medis tersebut sedikitnya harus memiliki kualifikasi sebagai dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Sedangkan tenaga kesehatan jenis lain minimal harus bergelar sarjana.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tanggal Berlaku: 2 Maret 2023
Ringkasan:
- Fasilitas pelayanan kesehatan wajib untuk melakukan pemeliharaan alat kesehatan, termasuk didalamnya: 1) Inventarisasi alat kesehatan; 2) Pemeliharaan promotif; 3) Pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi; 4) Pemeliharaan preventif; dan 5) Pemeliharaan korektif/perbaikan.
- Penyelenggara pemeliharaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas: 1) Unit pemeliharaan alat kesehatan milik rumah sakit; 2) Unit pemeliharaan alat kesehatan milik pemerintah daerah; dan 3) Unit pemeliharaan alat kesehatan milik masyarakat.
- Fasilitas pelayanan kesehatan harus menyediakan biaya pemeliharaan paling tidak 4% dari nilai aset alat kesehatan per tahun. Selain itu, penyelenggara pemeliharaan alat kesehatan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan setiap enam bulan sekali. Laporan tersebut haru mencantumkan informasi mengenai paling tidak: 1) Jenis alat kesehatan; 2) Jumlah alat kesehatan; dan 3) Kondisi alat kesehatan yang telah dilakukan pemeliharaan.
- Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.02/A/10767/2023 tentang Transformasi Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 Dan Aplikasi Pedulilindungi
Tanggal Berlaku: 28 Februari 2023
Ringkasan:
- Menteri telah mengenalkan aplikasi sistem informasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) baru, yaitu SATUSEHAT Dashboard, serta SATUSEHAT Mobile, yang merupakan penerus dari aplikasi PeduliLindungi dan keduanya terhubung dengan platform SATUSEHAT.
- Pelaksanaan pemantauan dan vaksinasi COVID-19 yang sebelumnya dilakukan melalui dashboard pada https://pen-prod.udata.id/, saat ini beralih ke tautan baru yang disediakan dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan yaitu SATUSEHAT dashboard yang dapat diakses melalui alamat berikut: https://satusehat.kemkes.go.id/dashboard.
- Bagi masyarakat yang sebelumnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi melalui perangkat elektroniknya dapat memperbarui ke SATUSEHAT mobile sejak 1 Maret 2023, sedangkan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak pernah menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat ini dapat mengunduh aplikasi baru tersebut melalui App Store/Play Store sebelum melakukan registrasi dengan SATUSEHAT Mobile dan menikmati berbagai fitur layanan kesehatan.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/D/1240/2023 tentang Penyediaan Informasi Tarif Layanan Rumah Sakit
Tanggal Berlaku: 8 Maret 2023
Ringkasan:
- Tarif layanan rumah sakit diterima rumah sakit atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa meliputi baik kegiatan pelayanan maupun non pelayanan. Dalam hal ini, rumah sakit diharuskan untuk segera menyediakan informasi tarif layanan rumah sakit yang diunggah di aplikasi web RS Online pada https://sirs.kemkes.go.id/fo selambat-lambatnya tanggal 17 Maret 2023.
- Tahapan dalam mengunggah dokumen tarif layanan rumah sakit melalui aplikasi RS Online adalah sebagai berikut: 1) Log in pada RS Online di: https://sirs.kemkes.go.id/fo/login; 2) Pilih menu “Data RS”; 3) Tekan “Update Data” di kolom “Profile Fasyankes”; 4) Pilih tab “Perizinan dan Akreditasi” dan pilih “Choose File” di variabel “Dokumen Tarif Layanan RS”; 5) Unggah file PDF tarif layanan rumah sakit; dan 6) Tekan “Simpan” setelah selesai mengunggah.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4B
Tanggal Berlaku 24 Februari 2023
Ringkasan:
- Data terbaru menunjukkan bahwa terdapat peningkatan risiko global wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (“HPAI”) subtipe H5N1 clade 2.3.4.4B dan clade 2.3.2.1B. Selain itu, sejumlah peternakan komersial bebek peking yang beroperasi di provinsi Kalimantan Selatan baru-baru ini dinyatakan positif virus H5N1 clade 2.3.4.4B.
- Berdasarkan kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyarankan kepala dinas kesehatan, serta kantor kesehatan pelabuhan dan bandar udara di seluruh wilayah Indonesia untuk: 1) Berkoordinasi dan bekerja sama untuk kasus kesehatan hewan; 2) Menyiapkan fasilitas kesehatan yang mampu menangani kasus suspek flu burung; 3) Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel yang bersumber dari suspek flu burung; 4) Meningkatkan kesadaran akan flu burung di wilayah masing-masing; 5) Mengintensifkan kegiatan surveilans dan deteksi; 6) Daerah-daerah yang rentan agar meningkatkan sistem deteksi dini untuk menemukan kasus suspek flu burung; 7) Kantor kesehatan pelabuhan harus menerapkan tindakan-tindakan di atas untuk pelaku perjalanan domestik/internasional; dan 8) Kasus suspek flu burung harus dilaporkan ke Public Health Emergency Operation Center dalam waktu 24 jam sejak laporan awal diterima oleh puskesmas.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/853/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Marburg
Tanggal Berlaku: 26 Februari 2023
Ringkasan:
- Kewaspadaan dan antisipasi harus dilakukan untuk memastikan kesadaran tentang virus Marburg di antara berbagai pemangku kepentingan di sektor kesehatan, khususnya: 1) Kantor kesehatan pelabuhan (misalnya memantau perkembangan kasus yang terjadi secara global melalui tautan berikut: https://infeksiemerging.kemenkes.go.id dan www.who./int/emergencies/disease-outbreak-news ); 2) Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota (misalnya pemantauan dan pelaporan kasus yang ditemukan); 3) Laboratorium regional (misalnya berkoordinasi dengan dinas kesehatan, rumah sakit dan pihak lain); 4) Rumah Sakit, Puskesmas, dan pelayanan kesehatan lainnya (misalnya pemantauan dan pelaporan kasus yang ditemukan kepada dinas kesehatan terkait dan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melalui nomor Whatsapp berikut: 0878-7759-1097 atau melalui email ke alamat berikut: [email protected].
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.03.02/C/976/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus dan Kejadian Luar Biasa Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I)
Tanggal Berlaku: 10 Maret 2023
Ringkasan:
- Surat edaran ini perlu dijadikan acuan untuk respon kewaspadaan dini terhadap peningkatan jumlah kasus dan KLB Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Vaksin (“PD3I”). Surat edaran tersebut juga harus digunakan sejalan dengan upaya peningkatan dukungan dan kerjasama antara pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan selama penanganan PD3I.
- Berbagai langkah harus dilakukan oleh pemangku kepentingan terkait, khususnya: 1) Dinas kesehatan provinsi (misalnya penguatan program imunisasi); 2) Kantor kesehatan di semua pelabuhan Indonesia (misalnya pengawasan pelaku perjalanan selama kedatangan atau keberangkatan dari negara-negara dengan kasus PD3I yang diketahui. Sehubungan dengan itu, informasi mengenai gejala klinis yang relevan dapat diakses melalui tautan berikut: https://bit.ly/SurvPD3I ); 3) Balai Teknis Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (misalnya koordinasi dengan dinas terkait dengan penyidikan kasus PD3I); 4) Rumah Sakit di seluruh Indonesia (misalnya dukungan pelaksanaan surveilans terkait Acute Flaccid Paralysis [AFP] dan PD3I).
- Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/D/1131/2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi
Tanggal Berlaku: 28 Februari 2023
Ringkasan:
- Petunjuk teknis penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (“Juknis SISRUTE”) harus digunakan oleh Pemerintah Indonesia dan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, sebagaimana diuraikan secara lengkap dalam lampiran keputusan ini, yang terdiri dari enam bab, yaitu: 1) Pendahuluan; 2) Aplikasi sistem informasi rujukan terintegrasi; 3) Juknis SISRUTE; 4) Pendaftaran dan aktivasi pengguna aplikasi SISRUTE; dan 5) Rujukan dengan aplikasi SISRUTE; 6) Ketentuan penutup.
- Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/504/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sub-Pekan Imunisasi Nasional (SUB PIN) dalam Rangka Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Polio Circulating Vaccine-Derived Poliovirus Type 2 (CVDPV2)
Tanggal Berlaku: 31 Januari 2023
Ringkasan:
- Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sub-Pekan Imunisasi Nasional (SUB PIN) dalam Rangka Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Polio Circulating Vaccine-Derived Poliovirus Type 2 (CVDPV2) (Secara kolektif disebut “Juknis”), sebagaimana diuraikan secara lengkap dalam lampiran keputusan ini.
- Juknis memuat tujuh bab, yang terdiri dari: 1) Pendahuluan; 2) Persiapan; 3) Pelaksanaan; 4) Pencatatan dan pelaporan; 5) Pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI); dan 6) Monitoring dan evaluasi; 7) Ketentuan penutup.
- Surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. YR.03.03/D/0786/2023 tentang Tindakan Pencegahan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury (GGAPA) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tanggal Berlaku: 14 Februari 2023
Ringkasan:
- Fasilitas pelayanan kesehatan, Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (“PSEF”) dan toko obat dilarang menggunakan atau menjual sediaan sirup yang memiliki: 1) Nomor izin edar yang telah dicabut dan untuk bets tertentu telah ditarik berdasarkan penjelasan tertera pada website Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang dapat dilihat pada: https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_ob; 2) Belum dinyatakan aman, khusus sediaan sirup yang tidak tercantum dalam daftar dapat dilihat pada: https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman.
- Fasilitas pelayanan kesehatan, PSEF dan toko obat harus: 1) Melaksanakan langkah-langkah pemantauan yang meliputi perencanaan, pembelian melalui e-katalog dan non e-katalog dan pemantauan daftar stok obat untuk memastikan tidak ada jenis obat yang dilarang sebagaimana diuraikan di atas, tersedia; 2) menarik kembali obat-obatan yang termasuk dalam daftar stok obat, tidak menggunakan obat-obatan tersebut dalam pelayanan dan melakukan karantina dengan memisahkan obat-obatan tersebut dan mengirimkannya ke dinas kesehatan kabupaten/kota/provinsi terkait; dan 3) Menyusun daftar obat yang aman sebagai panduan penggunaan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
- Rumah Sakit harus segera melaporkan dan memperbarui data apabila kasus dengan kecurigaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (“GGAPA”) muncul melalui rumah sakit online atau secara real time, sesuai dengan definisi operasional yang berlaku untuk kasus GGAPA (suspek /kemungkinan/dikonfirmasi).
- Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. IM-01-04/c/937/2023 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) Kedua Bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Astra Zeneca
Tanggal Berlaku: 27 Maret 2023
Ringkasan:
- Pemberian suntikan booster kedua vaksinasi COVID-19 (“Booster Kedua”) kepada masyarakat minimal berusia 18 tahun dimulai pada tanggal 24 Januari 2023.
- Berbagai jenis vaksin yang sekarang harus diberikan sebagai Booster Kedua secara lengkap tercantum dalam Surat tersebut, sedangkan Booster Kedua harus diberikan sesuai dengan ketentuan booster pertama, sebagai berikut: 1) Booster pertama Sinovac: dapat menerima booster kedua dari vaksin berikut : Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Sinovac, Zifivax, Indovac dan Inavac; 2) Booster pertama Astra Zeneca: dapat menerima booster kedua dari vaksin berikut: Moderna, Pfizer, Astra Zeneca dan Indovac; 3) Booster pertama Pfizer: dapat menerima booster kedua dari vaksin berikut: Pfizer, Moderna dan Astra Zeneca; 4) Booster pertama Moderna: dapat menerima booster kedua dari vaksin berikut: Moderna dan Pfizer; 5) Booster pertama Janssen (J&J): dapat menerima booster kedua dari vaksin berikut: Janssen, Pfizer dan Moderna; 6) Booster pertama Sinopharm: dapat menerima booster kedua dari vaksin berikut: Sinopharm dan Zifivax; 7) Booster pertama Covovax: dapat menerima booster kedua dari vaksin berikut: Covovax. Dosis Booster Kedua bervariasi sesuai dengan jenis vaksin.
- Booster kedua harus diberikan dengan interval enam bulan setelah pemberian booster pertama.
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 7 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi
Tanggal Berlaku: 3 Maret 2023
Ringkasan:
- Pelaku usaha (yaitu industri farmasi, industri obat tradisional, usaja kecil obat tradisional, usaha mikro obat tradisional dan industri kosmetika) wajib menjamin obat kuasi yang dibuat atau diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria terkait area-area berikut: 1) Keamanan, khasiat, dan mutu; dan 2) Penandaan. Obat kuasi tersebut dapat berbentuk obat luar dan oral yang memiliki efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal.
- Setelah memenuhi kriteria obat kuasi tersebut, pelaku usaha diwajibkan untuk memperoleh izin edar, yang dapat diperoleh melalui pengajuan permohonan registrasi. Permohonan registrasi tersebut meliputi: 1) Registrasi dalam negeri; 2) Registrasi ekspor; dan 3) Registrasi impor.
- Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan No. 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penilaian Khasiat Dan Keamanan Obat Antibakteri
Tanggal Berlaku: 3 Maret 2023
Ringkasan:
- Pedoman baru untuk menilai khasiat dan keamanan obat (“Pedoman”) harus dipatuhi oleh pihak-pihak berikut: 1) Evaluator BPOM (“Evaluator”) saat melakukan penilaian khasiat dan keamanan (“Penilaian”) obat antibakteri (“Obat”); dan 2) Pendaftar dalam memenuhi persyaratan khasiat dan keamanan Obat (“Persyaratan”). Namun, Persyaratan juga dapat mengacu pada Persyaratan dan standar yang diakui secara global yang terkait dengan Obat jika Pedoman tidak membahas area tertentu.
- Secara umum, persetujuan atau penolakan registrasi obat antibakteri (“Obat”) harus didasarkan pada kesesuaian beberapa klaim dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Data pengembangan praklinik dan klinik yang diberikan; 2) Pola resistensi dari organisme patogen yang menjadi sasaran terapi; 3) Obat lain dari golongan atau mekanisme yang sama; 4) Prevalensi penyakit; dan 5) Klasifikasi Access Watch Reserve (AWaRe), sebagaimana ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau Kementerian Kesehatan.
- Penilaian harus dilakukan sehubungan dengan jenis Obat sebagai berikut: 1) Obat baru; 2) Obat baru untuk infeksi tertentu; dan 3) Obat generik.
- Uji klinik harus dilengkapi oleh protokol dan dokumen esensial yang mengacu Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB), serta kaidah ilmiah yang relevan, dan terdiri dari fase-fase berikut: 1) Fase I: untuk mengetahui keamanan klinis dan farmakokinetik yang relevan; 2) Tahap II: memperkirakan dosis untuk menyembuhkan pasien yang terinfeksi; dan 3) Tahap III: meneliti efikasi dan jeamanan Obat terkait dengan pasien yang terinfeksi.
- Dalam hal penilaian keamanan Obat, Pedoman mengklasifikasikan kegiatan tersebut ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut: 1) Perencanaan Manajemen Risiko (PMR); 2) Pemantauan resistensi pasca pemasaran; dan 3) Pemantauan keamanan pasca pemasaran.
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4601.
Pajak dan Pungutan Non-Pajak
- Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku:
Ringkasan:
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku di Kementerian Dalam Negeri meliputi penerimaan dari sembilan pelayanan, antara lain sebagai berikut: 1) Penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri; 2) Sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri; 3) Penilaian kompetensi; 4) Penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri; 5) Layanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Tarif untuk layanan tersebut berbeda, yang tercantum dengan lengkap dalam lampiran peraturan ini.
- Tarif tidak akan dikenakan kepada instansi pemerintah, badan jaminan sosial, koperasi dan usaha mikro dan kecil untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada poin (5) di atas.
- Peraturan Menteri Keuangan No.15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Tanggal Berlaku: 1 Maret 2023
Ringkasan:
- Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“SKB PPnBM”) dari Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen”), harus diajukan permohonan yang memuat 12 informasi, antara lain: 1) Nama wajib pajak, nama wakil wajib pajak, atau nama kuasa wajib pajak; 2) Alamat wajib pajak; 3) Nomor Pokok Wajib Pajak miliki wajib pajak beserta wakil atau kuasanya; 4) Jenis usaha atau lembaga; 5) Kuantitas barang.
- Dirjen dapat melakukan penelitian terhadap SKB PPnBM tertentu (misalnya yang berkaitan dengan impor). Penelitian tersebut dilakukan untuk memeriksa: 1) Kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung dan permohonan wajib pajak; dan 2) Kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak. Jika dokumen pendukung tidak lengkap, Dirjen dapat menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen pendukung. Wajib pajak yang bersangkutan wajib melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 14 hari kerja sejak surat permintaan kelengkapan dokumen disampaikan. Perubahan ini menghapus sejumlah ketentuan yang mengatur kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk memeriksa kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak jika wajib pajak tidak menyampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Dirjen akan menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPnBM atau SKB PPnBM pengganti dalam hal: 1) Ditemukan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak berhak mendapatkan SKB PPnBM; 2) Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wajib pajak tidak berhak mendapatkan SKB PPnBM; dan/atau 3) Wajib pajak tidak menyampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan secara lengkap.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No. PER-4/BC/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No. PER-03/BC/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Tanggal Berlaku: 24 Februari 2023
Ringkasan:
- Memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal untuk menyesuaikan jangka waktu Penundaan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian negara melalui perolehan izin prinsip (“Izin”) dari Menteri Keuangan (“Menteri”). Untuk mendapatkan Izin, Direktur Jenderal terlebih dahulu wajib melakukan kajian di bidang bea dan cukai yang secara khusus membahas kondisi perekonomian negara. Hasil kajian ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri.
- Perubahan tersebut secara khusus membebaskan pengusaha pabrik dari jangka waktu Penundaan yang diatur dalam Peraturan 3/2022 apabila mereka memenuhi kriteria berikut: 1) Setiap pita cukai yang dipesan antara 1 Maret 2023 dan 31 Oktober 2023 akan dapat menikmati Penundaan selama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai yang bersangkutan; dan 2) Jangka waktu Penundaan pita cukai yang dipesan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas dan memiliki masa berlaku setelah tanggal 31 Desember 2023 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penundaan diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai terkait sebagai tanggapan atas permohonan yang diajukan oleh pengusaha pabrik.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Tanggal Berlaku: 16 Maret 2023
Ringkasan:
- Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan lebih lanjut kepastian hukum dan kemudahan pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti (“Pajak”) yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan Pajak berdasarkan penghasilan neto; (“Wajib Pajak”).
- Penghasilan royalti dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya merupakan objek pemotongan Pajak yaitu sebesar 15% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai (“Nilai”). Dalam hal ini, Nilai yang berlaku untuk Wajib Pajak yaitu 40% dari jumlah penghasilan royalti.
- Pajak sendiri diperoleh dari pihak yang membayarkan penghasilan royalty yang juga merupakan pemotong Pajak (“Pemotong”), sementara Wajib Pajak terkait menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan penghitungan Pajak berdasarkan penghasilan neto oleh Pemotong sebelum dilakukannya Pemotongan pajak tersebut. Terkait hal ini, Peraturan 1/2023 mengamanatkan Pemotong untuk melakukan: 1) Membuat dan memberikan kepada Wajib Pajak bukti pemotongan Pajak; 2) Menyetorkan pemotongan Pajak ke Kas Negara; dan 3) Melaporkan pemotongan Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
- Royalti yang dikenakan pemotongan Pajak tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (“SPT”) pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas, sementara jumlah Pajak dikategorikan sebagai kredit pajak dalam SPT Wajib Pajak.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-7/BC/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan DirekturJenderal Bea Dan Cukai No. PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean
Tanggal Berlaku: 13 Maret 2023
Ringkasan:
- Perubahan melakukan beberapa penyesuaian pada prosedur pendaftaran International Mobile Equipment Identities (“IMEI”) untuk perangkat telekomunikasi yang merupakan carry-on luggage penumpang dan/atau awak sarana pengangkut. Perubahan menyatakan bahwa penumpang dan/atau awak sarana pengangkut yang membaha perangkat telekomunikasi wajib melaporkan perangkat tersebut ke Pejabat Bea dan Cukai Indonesia (“Pejabat”) dengan mengisi formulir pendaftaran IMEI yang disediakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“Direktorat Jenderal”).
- Meskipun proses pendaftaran dan pelaporan general masih sama dengan sebelumnya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal No. PER-13/BC/2021, Perubahan menyatakan bahwa Pejabat saat ini berwenang untuk meminta pengangkut untuk mengaktifkan perangkatnya untuk penilitian.
- Untuk penetapan tarif pabean untuk perangkat telekomunikasi, Pejabat akan menetapkan jumlahnya berdasarkan data referensi dari Direktur Teknis Kepabeanan. Angka referensi tersebut akan digunakan untuk menentukan tarif perangkat telekomunikasi yang diangkut penumpang yang belum keluar dari daerah pabean atau daerah sejenis lainnya yang akan melakukan registrasi IMEI.
Perdagangan
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 541 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Tanggal Berlaku: 1 Maret 2023
Ringkasan:
- Menetapkan harga referensi baru untuk biji kakao sebesar US$ 2.642,12/MT. Selain itu, Keputusan ini juga menetapkan harga patokan ekspor biji kakao, kayu dan kulit, sebagaimana tercantum secara lengkap dalam lampiran Keputusan ini.
- Harga referensi dan harga patokan ekspor tersebut berlaku mulai dari 1 - 31 Maret 2023.
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 542 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, dan Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Kurang dari Sama dengan 25 KG
Tanggal Berlaku: 1 Maret 2023
Ringkasan:
- Sebagaimana diatur dalam Keputusan ini, harga referensi Crude Palm Oil (“CPO”) yang dikenakan tarif ekspor dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ditetapkan sebesar US$ 889,77/MT.
- Harga referensi di atas berlaku mulai dari 1 - 15 Maret 2023.
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 543 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg
Tanggal Berlaku: 1 Maret 2023
Ringkasan:
- Menetapkan daftar merek refined, bleached and deodorized (“RBD”) palm olein dalam kemasan bermerek yang dikemas dengan berat netto kurang dari atau sama dengan 25 kg (“Barang Palm Olein”), yang telah dikategorikan dalam Pos Tarif 1511.90.36.
- Daftar Barang Palm Olein tersebut meliputi 824 merek dalam negeri dengan beserta produsennya dan 1633 merek asing, dan akan berlaku pada 1 Maret 2023 - 31 Maret 2023.
- Keputusan Menteri Keuangan No. 7/KM.4/2023 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
Tanggal Berlaku: 1 Maret 2023
Ringkasan:
- Menetapkan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa: 1) Kayu dan kulit; 2) Biji kakao; dan 3) Produk mineral olahan. Detail harga ekspor baru tersebut dapat dilihat dalam lampiran keputusan.
- Tarif bea keluar yang digunakan untuk jenis barang tertentu, sebagaimana yang diatur dalam keputusan ini, mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Barang tersebut adalah: 1) Crude palm oil; dan 2) Biji kakao.
Transportasi dan Logistik
- Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia
Tanggal Berlaku: 15 Februari 2023
Ringkasan:
- Peraturan baru ini terdiri dari 22 bab dan 146 pasal yang mengatur ketentuan-ketentuan rinci mengenai penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan pelayanan tata kelola lalu lintas kapal di wilayah perairan Indonesia.
- Peraturan baru ini juga memperkenalkan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha terkait. Selanjutnya, jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka pelaku usaha dapat dikenakan berbagai sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 34 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran. Sanksi tersebut dapat berupa: 1) Peringatan tertulis; 2) Pembekuan/pencabutan izin atau sertifikat; dan/atau 3) Denda administratif.
- Untuk informasi selengkapnya, lihat ILB No. 4599.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. SE-DJPL 4 Tahun 2023 tentang Kewajiban Kapal Berbendera Indonesia Memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dan/atau Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dalam Rangka Pemenuhan Kelaiklautan Kapal.
Tanggal Berlaku: 24 April 2023
Ringkasan:
- Dalam upaya menstandarisasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (“SPB”) oleh Syahbandar, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (“Direktur Jenderal”) saat ini mewajibkan operator dan pemilik kapal niaga jenis dan ukuran tertentu yang berbendera Indonesia dan beroperasi di perairan Indonesia dan/atau internasional (“Kapal”) untuk mendapatkan sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak dan/atau bahan bakar (“Dana Jaminan”) (secara bersama-sama disebut “Sertifikat”) melalui penerbitan Surat Edaran No. SE-DJPL 4 Tahun 2023 (“Surat Edaran 4/2023”), yang akan mulai berlaku pada 24 April 2023.
- Operator dan pemilik kapal saat ini diwajibkan untuk segera memproses Dana Jaminannya sebelum pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat melalui Direktur Jenderal, sedangkan penerbitan Sertifikat dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Setiap kegagalan untuk mendapatkan Sertifikat akan mengakibatkan pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang relevan.
- Dalam hal ini, Syahbandar berwenang untuk menunda keberangkatan setiap Kapal yang Sertifikatnya belum didapatkan dan ditunjukkan di atas kapal sebagai bagian dari kelaiklautan dan persyaratan operasional Kapal. Jenis Sertifikat berikut harus didapatkan: 1) Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak; 2) Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak; 3) Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar; dan/atau 4) Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. SE-DJPL 3 Tahun 2023 tentang Pemenuhan dan Pengawasan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal sebagai Kewajiban Persyaratan Kelaiklautan Kapal
Tanggal Berlaku: 24 April 2023
Ringkasan:
- Pemilik dan operator kapal saat ini diwajibkan untuk segera mengatur tanggungan Dana Ganti Rugi sebelum mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Dana Ganti Rugi kepada Direktur Jenderal.
- Syahbandar berwenang menunda pemberangkatan kapal yang tidak memenuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 27 Tahun 2022, yaitu kapal yang belum memiliki sertifikat sebagai berikut: 1) Sertifikat Dana Ganti Rugi; atau 2) Sertifikat Nasional Dana Ganti Rugi Kapal.
- Setiap pemilik dan operator kapal yang tidak memenuhi kewajibannya dalam hal pentingkiran bangkai kapal akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lain-Lain
- Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Tanggal Berlaku: 15 Maret 2023
Ringkasan:
- Pejabat-pejabat terkait, termasuk 16 Menteri, diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (“PPHAM”) berupa: 1) Memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia berat; dan 2) Mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di masa mendatang.
- Langkah-langkah yang harus diambil tercantum secara komprehensif dalam Instuksi ini.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku: 13 Maret 2023
Ringkasan:
- Penyelenggaraan Satu Data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Satu Data”) harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1) Harus memenuhi standar data; 2) Harus memiliki metadata; 3) Harus memenuhi kaidah interoperabilitas data; dan 4) Harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
- Penyelenggara Satu Data meliputi pihak-pihak sebagai berikut: 1) Walidata; 2) Produsen data; 3) Penanggung jawab data; dan 4) Forum Satu Data. Masing-masing pihak bertanggung jawab atas tugas dan kewajiban spesifik tertentu.
- Selanjutnya, penyelenggaraan Satu Data terdiri dari lima kegiatan khusus, yaitu: 1) Perencanaan data; 2) Pengumpulan data; 3) Pemeriksaan data; 4) Penyebarluasan data; dan 5) Interoperabilitas.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Tanggal Berlaku: 27 Januari 2023
Ringkasan:
- Standar pembiayaan baru harus dijadikan pedoman oleh Pemerintah Indonesia, satuan pendidikan, dan masyarakat umum dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan. Pembiayaan tersebut meliputi: 1) Biaya investasi; dan 2) Biaya operasional. Pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari: 1) Pemerintah pusat/daerah; dan/atau 2) Sumber lain yang sah.
- Biaya investasi terdiri dari komponen: 1) Investasi tanah; 2) Penyediaan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia; dan 3) Modal kerja tetap. Sementara itu, biaya operasional terdiri dari komponen: 1) Personalia; dan 2) Non-personalia.
- Surat Edaran Menteri Agama No. 01 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, dan Madrasah Swasta
Tanggal Berlaku: 9 Februari 2023
Ringkasan:
- Surat edaran ini menetapkan prosedur sertifikasi halal yang berlaku untuk produk dan kantin di lingkungan pondok pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam swasta, serta madrasah swasta.
- Dalam hal prosedur sertifikasi halal untuk produk, setelah memenuhi dokumen persyaratan yang diperlukan (yaitu surat permohonan, Nomor Induk Berusaha [NIB], dokumen penyelia halal, dll.), selanjutnya terdapat dua metode untuk sertifikasi halal, yaitu: 1) Pelaku usaha yang menggunakan mekanisme pernyataan halal wajib mengajukan pernyataan halal secara mandiri melalui Pendamping Proses Produk Halal yang sudah teregistrasi secara online di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan 2) Pelaku usaha yang menggunakan mekanisme reguler harus mengajukan permohonan sertifikat halal melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama yang dapat diunduh di Google Play atau Apple Store (“Aplikasi PUSAKA”).
- Berdasarkan prosedur sertifikasi halal yang berlaku untuk kantin, setelah persyaratan umum dan persyaratan khusus terpenuhi, kepala pengelola kantin yang bersangkutan harus mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui Aplikasi PUSAKA.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 139 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kompetisi Wirausaha Sosial untuk Negeri dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik
Tanggal Berlaku 22 Februari 2023
Ringkasan:
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan Kompetisi Wirausaha Sosial untuk Negeri dalam Mendorong Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2022 - 2023 (“Kompetisi WiNNER”) yang akan dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
- Wirausaha sosial akan berpartisipasi dalam Kompetisi WiNNER dan dibagi menjadi dua tipe, yaitu: 1) Wirausaha sosial tipe 1, yang terlibat dalam inovasi yang berorientasi dampak, yang terdiri dari masyarakat kelas menengah ke bawah; dan 2) Wirausaha sosial tipe 2, yang terlibat dalam inovasi yang berorientasi profit serta memiliki dampak sosial dan lingkungan, yang terdiri dari masyarakat kelas menengah ke atas.
- Peserta harus mengikutsertakan solusi sosialnya kepada tim kurator Kompetisi WiNNER dalam bentuk isian formular dan proposal bisnis. Inovasi yang diajukan dapat berupa produk atau jasa yang dibuat sebagai solusi permasalahan di sektor publik dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi proyek kerja sama dengan unit layanan, unit kerja, lembaga masyarakat, kelompok masyarakat, perorangan atau organisasi baik swasta maupun publik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 150 Tahun 2023 tentang Penyelenggara Kompetisi Penjaringan Ide Untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik
Tanggal Berlaku: 2 Maret 2023
Ringkasan:
- Kompetisi penjaringan ide untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penciptaan inovasi pelayanan publik harus diselenggarakan di provinsi Sumatera Utara, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
- Keputusan tersebut menetapkan bahwa peserta dalam kompetisi tersebut harus warga negara Indonesia berusia antara 18 dan 35 tahun yang termasuk dalam berbagai kategori, antara lain: 1) Mahasiswa; 2) ASN dengan usia maksimal 35 tahun; 3) Akademisi atau praktisi dengan usia maksimal 35 tahun.
- Keputusan tersebut mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan jenis kompetisi tersebut, antara lain: 1) Ketentuan, tahapan dan penilaian kompetisi; 2) Rangkaian kegiatan kompetisi sebagaimana diuraikan secara lengkap dalam lampiran keputusan tersebut.
- Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Berlaku: 3 Februari 2023
Ringkasan:
- Objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (“PHPU”) pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) adalah keputusan termohon mengenai penetapan perolehan suara sehubungan dengan hasil pemilihan anggota DPR dan DPRD secara nasional yang mempengaruhi perolehan kursi pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD untuk daerah pemilihan tertentu. (5)
- Tahapan penanganan perkara PHPU anggota DPR dan DPRD meliputi: 1) Pengajuan permohonan oleh pemohon; 2) Melengkapi dan memeperbaiki permohonan pemohon; 3) Pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon dan perbaikan permohonan tersebut jika diperlukan; 4) Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon/HPKP3); 5) Pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik/e-BRPK; 6) Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada termohon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”); 7) Pengajuan permohonan kepada pihak terkait; 8) Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak terkait dan Bawaslu; 9) Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait; 10) pemeriksaan pendahuluan; 11) Penyerahan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu; 12) Pemeriksaan persidangan; 13) Rapat permusyawaratan hakim; 14) Pengucapan putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi; 15) Pemeriksaan persidangan (lanjutan); 16) Rapat permusyawaratan hakim; 17) Pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi; dan 18) Penyerahan/penyampaian salinan putusan Mahkamah Konstitusi. (6)
- Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku: 3 Februari 2023
Ringkasan:
- Objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (“PHPU”) pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”) adalah keputusan termohon mengenai penetapan perolehan suara sehubungan dengan hasil pemilihan anggota DPD nasional yang mempengaruhi terpilihnya pemohon. (5)
- Tahapan penanganan perkara PHPU yang melibatkan anggota DPD meliputi: 1) Pengajuan permohonan oleh pemohon; 2) Melengkapi dan memperbaiki permohonan pemohon; 3) Pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon dan perbaikan permohonan tersebut jika diperlukan; 4) Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon; 5) Pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik/e-BRPK; 6) Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu; 7) Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait; 8) Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”); 9) Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait; 10) Pemeriksaan pendahuluan; 11) Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu; 12) Pemeriksaan persidangan; 13) Rapat permusyawaratan hakim; 14) Pengucapan putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi 15) Pemeriksaan persidangan (lanjutan); 16) Rapat permusyawaratan hakim; 17) Pengucapan putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi; dan 18) Penyerahan/penyampaian salinan putusan Mahkamah Konstitusi. (6)
- Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal Berlaku: 3 Februari 2023
Ringkasan:
- Objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (“PHPU”) pemilihan presiden dan wakil presiden adalah keputusan termohon mengenai penetapan perolehan suara sehubungan dengan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang memengaruhi: 1) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti pemungutan suara putaran kedua dalam pemilihan presiden dan wakil presiden; atau 2) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah terpilih.
- Tahapan penanganan perkara PHPU calon presiden dan calon wakil presiden terdiri dari: 1) Pengajuan permohonan; 2) Penyampaian laporan permohonan dalam rapat permusyawaratan hakim (“RPH”); 3) Pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik/e-BRPK); 4) Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”); 5) Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait; 6) RPH yang membahas permohonan sebagai pihak terkait; 7) Ketetapan sebagai pihak terkait; 8) Penyampaian salinan permohonan kepada pihak terkait; 9) Pemberitahuan sidang pertama kepada para pihak dan Bawaslu; 10) Pemeriksaan pendahuluan; 11) Penyerahan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu; 12) Pemeriksaan persidangan; 13) RPH tentang pelaksanaan pembahasan perkara; 14) Pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi; dan 15) Penyerahan/penyampaian salinan putusan pengadilan atau ketetapan Mahkamah Konstitusi.
- Surat Edaran Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M
Tanggal Berlaku: 21 Maret 2023
Ringkasan:
- Dalam Surat Edaran ini, jenis usaha pariwisata yang berdiri sendiri tertentu dilarang beroperasi dari satu hari sebelum Bulan Suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Idul Fitri 1444 H.
- Usaha tersebut adalah: 1) Kelab malam; 2) Diskotek; 3) Mandi uap; 4) Rumah pijat; 5) Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, karaoke dan billyard; and (secara bersama-sama disebut sebagai “Arena Hiburan”); 6) Bar yang berlokasi di fasilitas di point (1) - (5) di atas.
- Namun, larangan tersebut dikecualikan untuk tempat-tempat berikut: 1) Fasilitas di atas dalam hotel bintang empat atau lima; 2) Kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan hotel bintang empat atau lima dan kawasan komersil, dengan syarat tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit.
- Namun, walaupun masih dapat beroperasi, fasilitas yang dikecualikan tersebut masih wajib mengikuti jam operasional wajib berikut: 1) Kelab malam (20.30 - 24.00 WIB); 2) Diskotek (20.30 - 24.00 WIB); 3) Mandi uap (11.00 - 23.00 WIB); 4) Rumah pijat (11.00 - 23.00 WIB); 5) Arena Hiburan (11.00 - 24.00 WIB); 6) Bar yang berdiri sendiri (11.00 - 24.00 WIB); 7) Bar pada lokasi di poin (1) - (6) di atas.
...