Menteri Pertanian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“Permentan 17/2023”),[1] yang memperbolehkan perlalu lintasan hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (“HPM”) antar wilayah atau kawasan dalam satu pulau, kelompok pulau dan antar pulau di dalam wilayah Indonesia.[2] Lalu lintas HPM dilakukan berdasarkan status situasi penyakit hewan di daerah tersebut (yaitu daerah bebas, daerah terduga, daerah tertular dan daerah wabah)[3] dan setelah memenuhi sejumlah persyaratan teknis kesehatan hewan.[4]
Dengan latar belakang tersebut, edisi Indonesian Legal Brief kali ini memberikan ringkasan dari berbagai ketentuan yang diatur dalam Permentan 17/2023, khususnya mengenai:
Persyaratan teknis kesehatan hewan;
Tata cara lalu lintas HPM
Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan
Mengacu pada Permentan 17/2023, terdapat dua persyaratan teknis kesehatan hewan, yaitu:[5]
Memiliki sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau otoritas veteriner kabupaten/kota pengirim; and
Memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.
Rincian lebih lanjut mengenai sertifikat veteriner dan persyaratan kesehatan hewan dijelaskan lebih lanjut dalam tabel di bawah ini:[6]
Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!
Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif
PRO PLUS
Rp 7.500.000
per bulan
Semua Fitur Paket Professional
Layanan Penerjemahan Peraturan
Precedent Hukumonline
Virtual Discussion
PROFESSIONAL
Rp 4.500.000
per bulan
Semua Fitur Paket Standard
Terjemahan Peraturan
Peraturan Konsolidasi
Premium Stories
Monthly Law Review (MLR)
Indonesian Law Digest (ILD)
STANDARD
Rp 2.500.000
per bulan
Indonesian Legal Brief (ILB)
Daily Updates
Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent
Menteri Pertanian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“Permentan 17/2023”),[1] yang memperbolehkan perlalu lintasan hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (“HPM”) antar wilayah atau kawasan dalam satu pulau, kelompok pulau dan antar pulau di dalam wilayah Indonesia.[2] Lalu lintas HPM dilakukan berdasarkan status situasi penyakit hewan di daerah tersebut (yaitu daerah bebas, daerah terduga, daerah tertular dan daerah wabah)[3] dan setelah memenuhi sejumlah persyaratan teknis kesehatan hewan.[4]
Dengan latar belakang tersebut, edisi Indonesian Legal Brief kali ini memberikan ringkasan dari berbagai ketentuan yang diatur dalam Permentan 17/2023, khususnya mengenai:
Persyaratan teknis kesehatan hewan;
Tata cara lalu lintas HPM
Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan
Mengacu pada Permentan 17/2023, terdapat dua persyaratan teknis kesehatan hewan, yaitu:[5]
Memiliki sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau otoritas veteriner kabupaten/kota pengirim; and
Memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.
Rincian lebih lanjut mengenai sertifikat veteriner dan persyaratan kesehatan hewan dijelaskan lebih lanjut dalam tabel di bawah ini:[6]
Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!
Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif
PRO PLUS
Rp 7.500.000
per bulan
Semua Fitur Paket Professional
Layanan Penerjemahan Peraturan
Precedent Hukumonline
Virtual Discussion
PROFESSIONAL
Rp 4.500.000
per bulan
Semua Fitur Paket Standard
Terjemahan Peraturan
Peraturan Konsolidasi
Premium Stories
Monthly Law Review (MLR)
Indonesian Law Digest (ILD)
STANDARD
Rp 2.500.000
per bulan
Indonesian Legal Brief (ILB)
Daily Updates
Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent