| Issue Number : 4582

Pemerintah Atur Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Indonesia

Menteri Pertanian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2023  tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“Permentan 17/2023”),[1] yang memperbolehkan perlalu lintasan hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (“HPM”) antar wilayah atau kawasan dalam satu pulau, kelompok pulau dan antar pulau di dalam wilayah Indonesia.[2] Lalu lintas HPM dilakukan berdasarkan status situasi penyakit hewan di daerah tersebut (yaitu daerah bebas, daerah terduga, daerah tertular dan daerah wabah)[3] dan setelah memenuhi sejumlah persyaratan teknis kesehatan hewan.[4]

Dengan latar belakang tersebut, edisi Indonesian Legal Brief kali ini memberikan ringkasan dari berbagai ketentuan yang diatur dalam Permentan 17/2023, khususnya mengenai:

  1. Persyaratan teknis kesehatan hewan;
  2. Tata cara lalu lintas HPM

Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan

Mengacu pada Permentan 17/2023, terdapat dua persyaratan teknis kesehatan hewan, yaitu:[5]

  1. Memiliki sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau otoritas veteriner kabupaten/kota pengirim; and
  2. Memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.

Rincian lebih lanjut mengenai sertifikat veteriner dan persyaratan kesehatan hewan dijelaskan lebih lanjut dalam tabel di bawah ini:[6]

Sertifikat Veteriner......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Menteri Pertanian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2023  tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“Permentan 17/2023”),[1] yang memperbolehkan perlalu lintasan hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (“HPM”) antar wilayah atau kawasan dalam satu pulau, kelompok pulau dan antar pulau di dalam wilayah Indonesia.[2] Lalu lintas HPM dilakukan berdasarkan status situasi penyakit hewan di daerah tersebut (yaitu daerah bebas, daerah terduga, daerah tertular dan daerah wabah)[3] dan setelah memenuhi sejumlah persyaratan teknis kesehatan hewan.[4]

Dengan latar belakang tersebut, edisi Indonesian Legal Brief kali ini memberikan ringkasan dari berbagai ketentuan yang diatur dalam Permentan 17/2023, khususnya mengenai:

  1. Persyaratan teknis kesehatan hewan;
  2. Tata cara lalu lintas HPM

Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan

Mengacu pada Permentan 17/2023, terdapat dua persyaratan teknis kesehatan hewan, yaitu:[5]

  1. Memiliki sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau otoritas veteriner kabupaten/kota pengirim; and
  2. Memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.

Rincian lebih lanjut mengenai sertifikat veteriner dan persyaratan kesehatan hewan dijelaskan lebih lanjut dalam tabel di bawah ini:[6]

Sertifikat Veteriner......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent