Pendahuluan
Transaksi konsumen tidak selalu berkahir dengan perdagangan atau kesepakatan yang berhasil antara pihak-pihak terkait yang terlibat dan sengketa terkadang muncul karena berbagai alasan. Oleh karena itu, metode penyelesaian sengketa yang efisien diperlukan untuk memberikan keamanan dan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha. Dalam sektor jasa keuangan, selain litigasi tradisional, terdapat beberapa proses alternatif penyelesaian sengketa, salah satunya yang paling menonjol adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”).
Didirikan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 61/POJK.07/2020 (“POJK 61/2020”)[1] dan beroperasi sejak 1 Januari 2021,[2] LAPS SJK merupakan satu-satunya lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang beroperasi di sektor jasa keuangan yang telah memperoleh izin operasional dari OJK. LAPS SJK juga mengganti peran dan fungsi enam lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebelumnya serta sekaligus memperluas cakupannya dalam menangani seluruh sengketa yang terjadi di sektor jasa keuangan.[3]
......