| Issue Number : 4575

OJK Siapkan Peraturan Baru tentang Kepemilikian Asing dan Persyaratan Modal Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Dalam upaya meningkatkan ketahanan dan daya saing industri serta mendukung perkembangan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi dengan tujuan untuk meningkatkan peran dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun rancangan peraturan (“Rancangan Peraturan”) tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (secara bersama-sama disebut “Perizanan Usaha”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya meningkatkan ketahanan dan daya saing industri serta mendukung perkembangan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi dengan tujuan untuk meningkatkan peran dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun rancangan peraturan (“Rancangan Peraturan”) tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (secara bersama-sama disebut “Perizanan Usaha”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info