Dalam upaya meningkatkan ketahanan dan daya saing industri serta mendukung perkembangan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi dengan tujuan untuk meningkatkan peran dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun rancangan peraturan (“Rancangan Peraturan”) tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (secara bersama-sama disebut “Perizanan Usaha”).[1]
......