| Issue Number : 4572

Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek Akhirnya Dirafitikasi: Klasifikasi Harus Dibentuk dalam Bahasa Inggris dan Perancis

Dalam upaya untuk lebih melindungi merek Indonesia, terutama milik usaha mikro, kecil, dan menengah, permohonan pendaftaran merek yang dibuat di dalam negeri saat ini harus dilaksanakan sesuai dengan klasifikasi dan uraian barang dan jasa yang diakui secara internasional yang berlaku untuk permohonan tersebut.[1] Oleh karena itu, pemerintah akhirnya mengesahkan Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional Atas Barang dan Jasa Untuk Tujuan Pendaftaran Merek (“Persetujuan”) melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 10 tahun 2023 (“Perpres 10/2023”).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Dalam upaya untuk lebih melindungi merek Indonesia, terutama milik usaha mikro, kecil, dan menengah, permohonan pendaftaran merek yang dibuat di dalam negeri saat ini harus dilaksanakan sesuai dengan klasifikasi dan uraian barang dan jasa yang diakui secara internasional yang berlaku untuk permohonan tersebut.[1] Oleh karena itu, pemerintah akhirnya mengesahkan Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional Atas Barang dan Jasa Untuk Tujuan Pendaftaran Merek (“Persetujuan”) melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 10 tahun 2023 (“Perpres 10/2023”).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply