| Issue Number : 4537

Pelaku Usaha Non-BUMN Diizinkan Impor Produk Daging Tanpa Tulang Beku Melalui Penunjukan Menteri Perdagangan

Menteri Pertanian (“Menteri”) telah memperbarui ketentuan yang mengatur impor produk daging tanpa tulang dalam hal tertentu dari negara atau zona yang terletak di dalam negara asal melalui penerbitan Peraturan No. 17 Tahun 2022 (“Permentan 17/2022”), yang kini memperbolehkan impor tersebut dilakukan oleh pelaku usaha (“Pelaku Usaha”) selain Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Peraturan baru ini berlaku sejak 2 Desember 2022. Sebelumnya, hal ini diatur dalam No. 17/Permentan/PK.450/5/2016 (“Permentan 450/2016”), yang kini telah diganti dan dicabut.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Menteri Pertanian (“Menteri”) telah memperbarui ketentuan yang mengatur impor produk daging tanpa tulang dalam hal tertentu dari negara atau zona yang terletak di dalam negara asal melalui penerbitan Peraturan No. 17 Tahun 2022 (“Permentan 17/2022”), yang kini memperbolehkan impor tersebut dilakukan oleh pelaku usaha (“Pelaku Usaha”) selain Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Peraturan baru ini berlaku sejak 2 Desember 2022. Sebelumnya, hal ini diatur dalam No. 17/Permentan/PK.450/5/2016 (“Permentan 450/2016”), yang kini telah diganti dan dicabut.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent