
Dalam upaya mengakomodir kebijakan pemerintah mengenai dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi dan peningkatan pengembangan sektor panas bumi, Menteri Keuangan (“Menkeu”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.04/2022 tentang Perubahan Peraturan Menkeu No. 218/PMK.04/2019 (“Permenkeu 218/2019”)[1] tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi (“Perubahan”).[2]Pada intinya, berbagai ketentuan yang telah diubah dan diatur dalam Perubahan tersebut mencakup hal-hal berikut:
......