| Issue Number : 4519

Ketentuan Baru Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat Berlaku 14 Februari 2023

Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan kemudahan administrasi, serta untuk melaksanakan ketentuan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai,[1] Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat (“Permenkeu 161/2022”), yang memperbarui ketentuan mengenai kewajiban penyampaian pemberitahuan oleh pengusaha pabrik apabila proses produksi barang kena cukai mereka telah selesai.[2] Pada intinya pembaruan tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan kemudahan administrasi, serta untuk melaksanakan ketentuan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai,[1] Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat (“Permenkeu 161/2022”), yang memperbarui ketentuan mengenai kewajiban penyampaian pemberitahuan oleh pengusaha pabrik apabila proses produksi barang kena cukai mereka telah selesai.[2] Pada intinya pembaruan tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info