.png)
Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan kemudahan administrasi, serta untuk melaksanakan ketentuan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai,[1] Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat (“Permenkeu 161/2022”), yang memperbarui ketentuan mengenai kewajiban penyampaian pemberitahuan oleh pengusaha pabrik apabila proses produksi barang kena cukai mereka telah selesai.[2] Pada intinya pembaruan tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut:
......