| Issue Number : 4515

Tiga Cara Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk Diperkenalkan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) telah memperbarui ketentuan mengenai tata laksana pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk melalui penerbitan Peraturan No. PER-10/BC/2022 (“PerDJBC 10/2022”). Dengan demikian, Peraturan Dirjen No. PER-28/BC/2018 (“PerDJBC 28/2018”), sebagai kerangka hukum sebelumnya saat ini telah dicabut dan diganti.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) telah memperbarui ketentuan mengenai tata laksana pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk melalui penerbitan Peraturan No. PER-10/BC/2022 (“PerDJBC 10/2022”). Dengan demikian, Peraturan Dirjen No. PER-28/BC/2018 (“PerDJBC 28/2018”), sebagai kerangka hukum sebelumnya saat ini telah dicabut dan diganti.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info