| Issue Number : 4514

BAPPEBTI Ubah Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka

Untuk memitigasi potensi risiko yang terjadi akibat pesatnya perkembangan pasar fisik aset kripto di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“BAPPEBTI”) menerbitkan Peraturan No. 13 tahun 2022 (“Amandemen”), yang mengubah Peraturan BAPPEBTI No. 8 tahun 2021 (“Peraturan 8/2021”) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk memitigasi potensi risiko yang terjadi akibat pesatnya perkembangan pasar fisik aset kripto di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“BAPPEBTI”) menerbitkan Peraturan No. 13 tahun 2022 (“Amandemen”), yang mengubah Peraturan BAPPEBTI No. 8 tahun 2021 (“Peraturan 8/2021”) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info