| Issue Number : 4471

OJK Akan Perbaharui Ketentuan Mengenai Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Dalam upaya meningkatkan kualitas jasa yang diberikan oleh akuntan publik (“AP”) dan kantor akuntan publik (“KAP”) kepada lembaga jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan  tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“RPOJK”), yang pada saat diundangkan akan menggantikan kerangka Peraturan  OJK No. 13/POJK.03/2017 (“POJK 13/2017”), yang mempunyai judul yang sama.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya meningkatkan kualitas jasa yang diberikan oleh akuntan publik (“AP”) dan kantor akuntan publik (“KAP”) kepada lembaga jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan  tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“RPOJK”), yang pada saat diundangkan akan menggantikan kerangka Peraturan  OJK No. 13/POJK.03/2017 (“POJK 13/2017”), yang mempunyai judul yang sama.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info