| Issue Number : 784

Pembiayaan Berbasis IP untuk Industri Kreatif di Indonesia: Mencari Praktik Terbaik

Pendahuluan

Pada tahun 1997, musisi terkenal dunia David Bowie menerbitkan obligasi senilai US$55 juta berdasarkan pendapatan masa depannya dari hak atas kaset master dan katalog penerbitannya. Konsep “Bowie Bonds” ini kemudian diikuti oleh seniman lain dan pada akhirnya memulai era sekuritisasi kekayaan intelektual (intellectual property – “IP”).[1] Selama bertahun-tahun, praktik penggunaan aset IP untuk mendapatkan akses ke kredit telah mendapatkan perhatian yang meningkat[2] dan berbagai negara (termasuk Singapura, India, Korea Selatan dan Cina) juga telah memfasilitasi dan menetapkan peta jalan dan kebijakan tentang penggunaan IP sebagai jaminan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pendahuluan

Pada tahun 1997, musisi terkenal dunia David Bowie menerbitkan obligasi senilai US$55 juta berdasarkan pendapatan masa depannya dari hak atas kaset master dan katalog penerbitannya. Konsep “Bowie Bonds” ini kemudian diikuti oleh seniman lain dan pada akhirnya memulai era sekuritisasi kekayaan intelektual (intellectual property – “IP”).[1] Selama bertahun-tahun, praktik penggunaan aset IP untuk mendapatkan akses ke kredit telah mendapatkan perhatian yang meningkat[2] dan berbagai negara (termasuk Singapura, India, Korea Selatan dan Cina) juga telah memfasilitasi dan menetapkan peta jalan dan kebijakan tentang penggunaan IP sebagai jaminan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent