| Issue Number : 4456

Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Diatur

Dalam rangka mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan (“Perpres 55/2019”),[1] Menteri Perhubungan (“Menhub”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis  Baterai (“Permenhub 15/2022”)[2], yang membahas hal-hal spesifik sebagai berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan (“Perpres 55/2019”),[1] Menteri Perhubungan (“Menhub”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis  Baterai (“Permenhub 15/2022”)[2], yang membahas hal-hal spesifik sebagai berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info