Dalam rangka mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan (“Perpres 55/2019”),[1] Menteri Perhubungan (“Menhub”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“Permenhub 15/2022”)[2], yang membahas hal-hal spesifik sebagai berikut:
......