
Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap kondisi kesehatan penerbang oleh badan usaha angkutan udara (“Badan Usaha”), serta untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Pasal 121.535 (b) dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Pasal 135.537 ( b), Direktur Jenderal Perhubungan Udara (“Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 06 Tahun 2022 (“Surat Edaran 06/2022”), yang membahas sistem yang bertanggung jawab untuk pengawasan kesehatan penerbang (yaitu pemantauan dan analisis), yang diselenggarakan oleh Badan Usaha.[1] Sistem pemantauan tersebut diuraikan dalam tabel berikut:[2]
......