| Issue Number : 4446

Pedoman Operasional Penunjukan Langsung Repeat Order Dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dalam Kementerian PUPR Diperkenalkan

Dalam rangka meningkatkan operasional dan efektifitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi serta mendorong penyedia jasa untuk meningkatkan kinerjanya dalam kerangka pembinaan usaha kecil, menengah, dan besar,[1] Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 17/SE/M/2022 (“Surat Edaran 17/2022”) Pedoman Pelaksanaan Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung Repeat Order (“Penunjukan Langsung”) Dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Kementerian”) yang harus dimanfaatkan oleh berbagai pihak terkait, khususnya:[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam rangka meningkatkan operasional dan efektifitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi serta mendorong penyedia jasa untuk meningkatkan kinerjanya dalam kerangka pembinaan usaha kecil, menengah, dan besar,[1] Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 17/SE/M/2022 (“Surat Edaran 17/2022”) Pedoman Pelaksanaan Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung Repeat Order (“Penunjukan Langsung”) Dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Kementerian”) yang harus dimanfaatkan oleh berbagai pihak terkait, khususnya:[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent