| Issue Number : 4436

RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Kewajiban dan Sanksi Baru Diatur

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“RUU”), sebagai produk legislatif yang dibuat atas inisiatif mereka. Mayoritas fraksi di DPR berpendapat bahwa Undang-Undang No. 5 tahun 1990 (“UU 5/1990”), sebagai undang-undang yang saat ini mengatur hal-hal terkait konservasi, telah usang dan oleh karenanya tidak dapat mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan konservasi saat ini.[1] Dengan demikian, pada saat RUU tersebut diundangkan, maka akan mencabut dan menggantikan UU 5/1990.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“RUU”), sebagai produk legislatif yang dibuat atas inisiatif mereka. Mayoritas fraksi di DPR berpendapat bahwa Undang-Undang No. 5 tahun 1990 (“UU 5/1990”), sebagai undang-undang yang saat ini mengatur hal-hal terkait konservasi, telah usang dan oleh karenanya tidak dapat mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan konservasi saat ini.[1] Dengan demikian, pada saat RUU tersebut diundangkan, maka akan mencabut dan menggantikan UU 5/1990.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info