Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) baru-baru ini memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (“RUU KIA”) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.[1] Menurut Ketua DPR, Puan Maharani, RUU KIA tersebut telah diprioritaskan sebagai bagian dari upaya pengembangan sumber daya manusia yang unggul di Indonesia.[2] Selain itu, Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar, memuji upaya DPR, menyatakan bahwa jika RUU tersebut pada akhirnya menjadi undang-undang, maka akan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sekaligus memperkuat perekonomian nasional.[3]
......