Menanggapi gugatan mantan awak kapal migran terhadap Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yang menuntut segera dibentuknya payung hukum pelindungan awak kapal migran[1], pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Kapal Perikanan (“Peraturan 22/2022”).
Pada intinya, Peraturan 22/2022 menetapkan seperangkat pedoman untuk penempatan yang tepat bagi Awak Kapal Migran Indonesia di kapal niaga dan kapal perikanan (secara bersama-sama disebut “Awak Kapal”), serta rincian berbagai pelindungan yang dapat diberikan kepada Awak Kapal bersangkutan.
......