| Issue Number : 4402

Pemerintah Memperkenalkan Aturan Baru Mengenai Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Migran

Menanggapi gugatan mantan awak kapal migran terhadap Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yang menuntut segera dibentuknya payung hukum pelindungan awak kapal migran[1], pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Kapal Perikanan (“Peraturan 22/2022”).

Pada intinya, Peraturan 22/2022 menetapkan seperangkat pedoman untuk penempatan yang tepat bagi Awak Kapal Migran Indonesia di kapal niaga dan kapal perikanan (secara bersama-sama disebut “Awak Kapal”), serta rincian berbagai pelindungan yang dapat diberikan kepada Awak Kapal bersangkutan.  

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menanggapi gugatan mantan awak kapal migran terhadap Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yang menuntut segera dibentuknya payung hukum pelindungan awak kapal migran[1], pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Kapal Perikanan (“Peraturan 22/2022”).

Pada intinya, Peraturan 22/2022 menetapkan seperangkat pedoman untuk penempatan yang tepat bagi Awak Kapal Migran Indonesia di kapal niaga dan kapal perikanan (secara bersama-sama disebut “Awak Kapal”), serta rincian berbagai pelindungan yang dapat diberikan kepada Awak Kapal bersangkutan.  

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info