Pada tanggal 28 April 2022, Menteri Perdagangan (“Menteri”) memutuskan untuk melakukan pelarangan ekspor Crude Palm Oil (“CPO”); Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (“RBD Palm Oil”); Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (“RBD Palm Olein”); dan Used Cooking Oil (“UCO”) dengan menerbitkan Peraturan No. 22 tahun 2022 (“Permendag 22/2022”).[1] Larangan ekspor ini pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap harga dan pasokan rata-rata nasional komoditas pokok yang penting ini. Dalam hal ini, harga rata-rata nasional untuk minyak goreng telah mengalami penurunan dari Rp. 19,800 menjadi Rp. 17,200 – Rp. 17,600 per liter, dan pasokannya telah meningkat dari 64.5 ton/bulan menjadi 211,000 ton/bulan sebagai hasil dari larangan ekspor.[2]
......