Pendahuluan
Dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat luas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”) telah bekerja keras untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang melalui berbagai kebijakan, seperti pemberantasan apa yang disebut mafia tanah dan digitalisasi pelayanan yang berkaitan dengan agraria, serta perpindahan dari sistem analog ke elektronik dalam hal pemanfaatan akta.[1] Dari semua kebijakan di atas, yang paling penting adalah digitalisasi layanan pertanahan untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat umum dalam hal pengamanan layanan yang berhubungan dengan administrasi pertanahan. Secara luas dianggap sukses, digitalisasi layanan publik ini telah diakui oleh para pemangku kepentingan dan Kementerian telah diganjar penghargaan Apresiasi Emas untuk Produk Digital oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) pada awal tahun 2022.[2]
......