| Issue Number : 4389

Pemerintah Memperkenalkan Ketentuan mengenai Ketentuan dan Surat Keterangan Asal Barang Indonesia Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8

Dalam upaya untuk memfasilitasi penentuan asal barang dan penerbitan Surat Keterangan Asal (“SKA”) berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8 (“Persetujuan Preferensi Perdagangan”), sebagaimana disahkan melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2011  tentang Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-negara Anggota D-8) (“Perpres 54/2011”), Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 19 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8) (“Permendag 19/2022”).[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam upaya untuk memfasilitasi penentuan asal barang dan penerbitan Surat Keterangan Asal (“SKA”) berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8 (“Persetujuan Preferensi Perdagangan”), sebagaimana disahkan melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2011  tentang Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-negara Anggota D-8) (“Perpres 54/2011”), Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 19 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8) (“Permendag 19/2022”).[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent