| Issue Number : 4363

KPPU Tawarkan Insentif Bagi Pelaku Usaha yang Mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usahanya

Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”)[1] tidak mengatur secara tegas mengenai kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhan persaingan usaha. Namun, karena pelaku usaha secara umum wajib mematuhi UU 5/1999, program tersebut diharapkan menjadi sebuah bagian terpadu dari kebijakan pelaku usaha.[2] Untuk membantu pelaku usaha dalam menyusun program kepatuhan persaingan usahanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menerbitkan sebuah panduan pada tahun 2016.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”)[1] tidak mengatur secara tegas mengenai kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhan persaingan usaha. Namun, karena pelaku usaha secara umum wajib mematuhi UU 5/1999, program tersebut diharapkan menjadi sebuah bagian terpadu dari kebijakan pelaku usaha.[2] Untuk membantu pelaku usaha dalam menyusun program kepatuhan persaingan usahanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menerbitkan sebuah panduan pada tahun 2016.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent