| Issue Number : 4340

Dana yang Dibawa ke dalam atau luar Daerah Pabean Indonesia Dilaporkan Melalui Aplikasi goAML

Sejalan dengan amanat yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2016 (“Peraturan 99/2016”),[1] Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) No. 1 tahun 2022 (“Peraturan 1/2022”) diterbitkan dan memuat ketentuan yang mengatur pelaporan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“Direktorat Jenderal”) kepada PPATK melalui aplikasi goAML.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sejalan dengan amanat yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2016 (“Peraturan 99/2016”),[1] Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) No. 1 tahun 2022 (“Peraturan 1/2022”) diterbitkan dan memuat ketentuan yang mengatur pelaporan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“Direktorat Jenderal”) kepada PPATK melalui aplikasi goAML.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info