| Issue Number : 4328

BPJS Ketenagakerjaan Tetapkan Rincian Pencairan Manfaat Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja pada Program JKP

Sebagai tindak lanjut dari program (Jaminan Kehilangan Pekerjaan – “JKP”), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS Ketenagakerjaan”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 1 of 2022 tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“Peraturan 1/2022”), yang akan menjadi kerangka hukum pencairan manfaat tunai dan manfaat pelatihan kerja, sebagaimana diatur pada program JKP.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai tindak lanjut dari program (Jaminan Kehilangan Pekerjaan – “JKP”), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS Ketenagakerjaan”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 1 of 2022 tentang Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“Peraturan 1/2022”), yang akan menjadi kerangka hukum pencairan manfaat tunai dan manfaat pelatihan kerja, sebagaimana diatur pada program JKP.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info