Sebagai latar belakang, kegiatan perizinan bagi pelaku usaha yang beroperasi di bidang ketenaganukliran semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 of 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan 5/2021”).[1] Kini, untuk memastikan tersedianya pelayanan perizinan bagi masyarakat luas, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (“BAPETEN”) menerbitkan Peraturan No. 1 of 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran (“Peraturan 1/2022”).[2] Dengan diterbitkannya Peraturan 1/2022, Peraturan BAPETEN No. 6 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran dicabut dan diganti (“Peraturan 6/2018”).[3]
......