Meskipun mendapatkan penolakan dari salah satu fraksinya, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) Indonesia baru-baru ini mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (“RUU”), yang menetapkan kerangka hukum untuk pemindahan Ibu Kota Negara (“IKN”) Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Selain itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia telah menerbitkan pernyataan yang mengafirmasi bahwa “Nusantara” telah dipilih menjadi nama IKN agar dapat mencerminkan persatuan pulau-pulau di Indonesia dan kemampuannya dalam mengakomodasi kemajemukan masyarakat Indonesia.[1] Ketika RUU pada akhirnya diundangkan, Undang-Undang No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (“UU 29/2007”) dinyatakan dicabut dan digantikan.[2]
......